Depdagri Belum Terima Keputusan DPRD Sulbar
Senin, 15 Desember 2008 – 15:19 WIB
Saut menjelaskan, DPRD sebagai institusi dan anggota dewan memang memiliki sejumlah hak, seperti hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. "Jadi, DPRD itu punya hak menyatakan pendapat untuk mengusulkan pemberhentian, sedang yang punya kewenangan memberhentikan bukan DPRD tapi yang mengangkat (Presiden,red)," jelas Saut.
Baca Juga:
Namun Saut menyatakan, kalau keputusan DPRD Sulbar itu nantinya sudah diterima mendagri, tetap akan dikaji terlebih dahulu. Kalau dinilai sudah memenuhi prosedur dan mekanisme yang berlaku, akan diteruskan ke Presiden. Tahap berikutnya, Presiden akan meminta MA untuk melakukan pemeriksaan, mengadili, dan memutus pendapat DPRD itu. Kalau MA menyatakan terbukti benar pendapat DPRD itu, maka Presiden akan menyampaikan ke DPRD Sulbar melalui mendagri.
"Atas dasar putusan MA itu, DPRD menggelar paripurna lagi yang harus dihadiri 3/4 anggota DPRD dan keputusan disetujui minimal 2/3 jumlah anggota yang hadir. Keputusannya lantas diajukan ke Presiden melalui Mendagri untuk pemberhentian gubernur dan wakil gubernur," papar Saut.
Selanjutnya, Mendagri akan melakukan pengecekan lagi dan paling lambat 30 hari sejak DPRD mengeluarkan putusan, harus sudah ada keputusan pemberhentian. (sam)
JAKARTA - Hingga Senin (15/12) sore, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) belum menerima keputusan DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) yang memberhentikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer 2 Tahun Ikut Pendaftaran PPPK 2024, Pemda Berdasar Database BKN
- PPPK Bukan Hanya Bagian dari Birokrasi, yang Bilang Orang Penting
- Ketum Hikmahbudhi Sebut Kaesang Anak Muda yang Berani Memberikan Contoh
- Polisi Ungkap Identitas Mayat Anak Perempuan yang Ditemukan di Pesisir Pantai Lebak
- BPIP: Menangkal Pelemahan Budaya Hukum Lewat Penegakan Etika Berbangsa dan Bernegara
- Qodari Bela Kaesang, Singgung Mahfud MD yang Pernah Menggunakan Jet Pribadi Juga