Depdagri Belum Terima Keputusan DPRD Sulbar
Senin, 15 Desember 2008 – 15:19 WIB
Saut menjelaskan, DPRD sebagai institusi dan anggota dewan memang memiliki sejumlah hak, seperti hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. "Jadi, DPRD itu punya hak menyatakan pendapat untuk mengusulkan pemberhentian, sedang yang punya kewenangan memberhentikan bukan DPRD tapi yang mengangkat (Presiden,red)," jelas Saut.
Baca Juga:
Namun Saut menyatakan, kalau keputusan DPRD Sulbar itu nantinya sudah diterima mendagri, tetap akan dikaji terlebih dahulu. Kalau dinilai sudah memenuhi prosedur dan mekanisme yang berlaku, akan diteruskan ke Presiden. Tahap berikutnya, Presiden akan meminta MA untuk melakukan pemeriksaan, mengadili, dan memutus pendapat DPRD itu. Kalau MA menyatakan terbukti benar pendapat DPRD itu, maka Presiden akan menyampaikan ke DPRD Sulbar melalui mendagri.
"Atas dasar putusan MA itu, DPRD menggelar paripurna lagi yang harus dihadiri 3/4 anggota DPRD dan keputusan disetujui minimal 2/3 jumlah anggota yang hadir. Keputusannya lantas diajukan ke Presiden melalui Mendagri untuk pemberhentian gubernur dan wakil gubernur," papar Saut.
Selanjutnya, Mendagri akan melakukan pengecekan lagi dan paling lambat 30 hari sejak DPRD mengeluarkan putusan, harus sudah ada keputusan pemberhentian. (sam)
JAKARTA - Hingga Senin (15/12) sore, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) belum menerima keputusan DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) yang memberhentikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada