Depdagri Diduga Tilep Upah Pungut
Kamis, 23 Juli 2009 – 17:22 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK agar menyelidiki dugaan penyelewengan pemungutan upah pungut di Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Desakan ini muncul berdasarkan hasil audit BPK bahwa sejak 2001-2008, para pejabat Depdagri telah menggunakan dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp 104,4 miliar. Menurut Adnan Topan Husodo, Wakil Koordinator ICW, Kamis (23/7), dana tersebut didapat dari hasil upah pungut. Adnan menduga, DPP adalah bentuk pungutan nyang seolah-olah dipayungi ketiga Kepmendagri tersebut. Alasan utamanya, lanjut Adnan, dananya ditampung dalam rekening liar, karena tak dimasukkan sebagai penerimaan dalam APBN setiap tahun. Penerimaan dan pengeluarannya pun hanya dipertangungjawabkan kepada Mendagri secara triwulan, serta dilakukan jika dinilai perlu saja.
Adnan menjelaskan, aturan kutipan upah pungut dimulai dengan adanya Keputusan Mendagri Hari Sabarno No 27 Tahun 2002. Aturan ini menyebutkan, upah pungut diberikan pada aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang pemungutan. Sedangkan jenis pajak yang dikenai biaya pemungutan adalah pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak penerangan jalan, pajak air bawah tanah dan permukaan, pajak pengambilan bahan galian C, pajak reklame, pajak hotel dan restoran, serta pajak parkir dan pajak hiburan.
Baca Juga:
Kepmendagri ini kemudian diganti dengan Kepmendagri No 35 Tahun 2002. Kepemendagri baru ini mengatur soal bagian aparat penunjang oleh Depdagri untuk bagian Tim Pembina Pusat (TPP), serta Kapolri untuk kepolisian. Hari Sabarno kemudian menerbitkan Kepmendagri No 36 Tahun 2002, yang menyebutkan bagian TPP - diberi nama Dana Penunjang Pembinaan (DPP) - diberikan oleh pemerintah provinsi dan kota/kabupaten, dalam bentuk lumpsum dan disetor ke rekening khusus TPP.
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK agar menyelidiki dugaan penyelewengan pemungutan upah pungut di Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang