Depdagri Diduga Tilep Upah Pungut
Kamis, 23 Juli 2009 – 17:22 WIB
"Bahkan dengan terbitnya Kepmendagri No 36, Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2001 yang memerintahkan penampungan uang di rekening rekening khusus dan dilaporkan ke Menteri Keuangan, malah dihilangkan," kata Adnan.
Baca Juga:
Berdasar temuan ICW, dari Rp 104,4 miliar yang tak bisa dipertangggungjawabkan itu, selama 2001 sampai Agustus 2008 senilai Rp 78,98 miliar di antaranya digunakan untuk dana operasional dan dana taktis Mendagri dan pejabat eselon I. Atas dasar inilah makanya, ICW mendesak KPK agar mengusut penggunaan dana hasil upah pungut ini. (pra/JPNN)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK agar menyelidiki dugaan penyelewengan pemungutan upah pungut di Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi