Depdagri Diduga Tilep Upah Pungut

Depdagri Diduga Tilep Upah Pungut
Depdagri Diduga Tilep Upah Pungut
"Bahkan dengan terbitnya Kepmendagri No 36, Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2001 yang memerintahkan penampungan uang di rekening rekening khusus dan dilaporkan ke Menteri Keuangan, malah dihilangkan," kata Adnan.

Berdasar temuan ICW, dari Rp 104,4 miliar yang tak bisa dipertangggungjawabkan itu, selama 2001 sampai Agustus 2008 senilai Rp 78,98 miliar di antaranya digunakan untuk dana operasional dan dana taktis Mendagri dan pejabat eselon I. Atas dasar inilah makanya, ICW mendesak KPK agar mengusut penggunaan dana hasil upah pungut ini. (pra/JPNN)
Berita Selanjutnya:
KPU Pleno dengan Tim SBY

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK agar menyelidiki dugaan penyelewengan pemungutan upah pungut di Departemen Dalam Negeri (Depdagri).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News