Depdagri Dukung Depkeu
Saut mengatakan, pada saat mengajukan utang, pemda tentunya juga sudah punya pertimbangan yang masak, termasuk mengenai proses pengembalian utangnya itu. “Terlebih, sudah tentu pengajuan utang itu sudah mendapat persetujuan DPRD. Jadi ya harus konsisten,” ucapnya menegaskan.
Sebelumnya, anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPR Jhony Allen Marbun berjanji akan mendesak pemerintah cq Depkeu agar tidak kaku dalam menagih utang Pemko Medan ke pemerintah pusat yang besarnya mencapai Rp113,45 miliar. Namun, desakan kepada Depkeu itu baru dilakukan setelah Panggar DPR mendapat permintaan tetulis dari Pemko Medan dan pemda-pemda lain yang juga punya utang. Di surat itu harus disertakan alasan-alasan mengapa sejumlah pemda itu tidak mampu melunasi utangnya.
Sikap Depkeu sendiri sudah tegas, yakni tidak akan mengabulkan permohonan Pemko Medan agar utangnya ke pemerintah pusat dihapuskan alias diputihkan. Direktur Jenderal (Dirjen)Perbendaharaan Depkeu Heri Purnomo menegaskan, yang hanya bisa dihapus adalah bunga dan dendanya saja. Itu pun, jumlah pemotongannya hanya sebesar Rp5 miliar. (sam)
JAKARTA – Polemik mengenai utang sejumlah pemerintah daerah (pemda) telah menciptakan dua blok yang berbeda pendapat. Dewan Perwakilan Rakyat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan