Depdagri Evaluasi SK Gubernur Sumut
Kamis, 19 Februari 2009 – 20:08 WIB
JAKARTA - Pihak Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sedang melakukan evaluasi terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Syamsul Arifin No.130/3422.K/2008 tanggal 26 September 2008. SK Gubernur yang merupakan rekomendasi pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) itu oleh tim pencari fakta DPRD Sumut dinilai salah. Dijabarkan Saut, di UU No.32 Tahun 2004 diatur mengenai evaluasi yang bersifat preventif, yakni kebijakan daerah baru bisa disahkan setelah dievaluasi oleh pemerintah pusat. Ada 4 jenis kebijakan daerah yang harus dievaluasi dulu oleh pemerintah pusat sebelum disahkan, yakni raperda APBD, raperda tentang pajak daerah, raperda tentang retribusi daerah, dan raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah.
Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, langkah evalusi terhadap SK Gubsu itu merupakan hal yang biasa dan sudah sering dilakukan Depdagri terhadap sejumlah keputusan kepala daerah. Bila dari hasil evaluasi ditemukan ada kesalahan terkait kelengkapan dan dasar pertimbangan keluarnya SK itu, maka Depdagri akan minta agar SK tersebut dievaluasi.
Baca Juga:
"Bila ditemukan kesalahan, maka akan diminta untuk diperbaiki atau dievaluasi. Bila tidak dilakukan perbaikan, pemerintah pusat akan minta agar dibatalkan. Itu mekanisme yang sudah biasa berlaku sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat terhadap kebijakan daerah," urai Saut kepada JPNN di kantornya, Kamis (19/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Pihak Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sedang melakukan evaluasi terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Syamsul Arifin No.130/3422.K/2008
BERITA TERKAIT
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB