Depdagri Evaluasi SK Gubernur Sumut

Depdagri Evaluasi SK Gubernur Sumut
Depdagri Evaluasi SK Gubernur Sumut
JAKARTA - Pihak Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sedang melakukan evaluasi terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Syamsul Arifin No.130/3422.K/2008 tanggal 26 September 2008. SK Gubernur yang merupakan rekomendasi pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) itu oleh tim pencari fakta DPRD Sumut dinilai salah.

Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, langkah evalusi terhadap SK Gubsu itu merupakan hal yang biasa dan sudah sering dilakukan Depdagri terhadap sejumlah keputusan kepala daerah. Bila dari hasil evaluasi ditemukan ada kesalahan terkait kelengkapan dan dasar pertimbangan keluarnya SK itu, maka Depdagri akan minta agar SK tersebut dievaluasi.

"Bila ditemukan kesalahan, maka akan diminta untuk diperbaiki atau dievaluasi. Bila tidak dilakukan perbaikan, pemerintah pusat akan minta agar dibatalkan. Itu mekanisme yang sudah biasa berlaku sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat terhadap kebijakan daerah," urai Saut kepada JPNN di kantornya, Kamis (19/2).

Dijabarkan Saut, di UU No.32 Tahun 2004 diatur mengenai evaluasi yang bersifat preventif, yakni kebijakan daerah baru bisa disahkan setelah dievaluasi oleh pemerintah pusat. Ada 4 jenis kebijakan daerah yang harus dievaluasi dulu oleh pemerintah pusat sebelum disahkan, yakni raperda APBD, raperda tentang pajak daerah, raperda tentang retribusi daerah, dan raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah.

JAKARTA - Pihak Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sedang melakukan evaluasi terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Syamsul Arifin No.130/3422.K/2008

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News