Depdagri Evaluasi SK Gubernur Sumut
Kamis, 19 Februari 2009 – 20:08 WIB
"Sedangkan Surat Keputusan Gubernur itu termasuk dalam kategori kebijakan yang dievaluasi setelah disahkan," ujar Saut.
Parameter yang digunakan dalam evaluasi, kata Saut, adalah konsistensi kebijakan tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kesesuain substansi materi dengan kepentingan masyarakat luas.
Saat ditanya apakah dengan demikian tim pencari fakta DPRD Sumut tidak punya kewenangan menilai SK Gubernur tersebut, Saut tidak menjawab tegas. "Salah atau benar, itu ada lembaga tersendiri yang menilai. Jangan semua menempatkan diri sebagai lembaga peradilan. Tapi sebagai sebuah masukan, patut dihargai," ujar Saut. Tim pencari fakta DPRD pada Rabu (18/2) lalu sudah menemui Dirjen Otda Sodjuangon Situmorang terkait SK Gubsu itu.
Pada kesempatan yang sama Saut juga menyampaikan pernyataan resmi Depdagri yang menyesalkan terjadinya aksi anarkis 3 Februari lalu yang berujung tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat. Dia berharap semua pihak untuk secara berpikir tenang dan jernih menyikapi kasus ini. "Saya berharap semua pihak untuk meletakkan penanganan persoalan ini kepada institusi yang memang menurut aturan perundang-undangan berwenang menyelesaikan persoalan ini, dengan tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah," urai pria kelahiran Balige, Sumut, itu.(sam/JPNN)
JAKARTA - Pihak Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sedang melakukan evaluasi terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Syamsul Arifin No.130/3422.K/2008
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tantangan Bangsa Berat, Barikade 98 Dorong Penguatan Komitmen Persatuan Nasional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?
- Muzani Dukung Perjuangan Baznas Beri Bantuan Kemanusian untuk Rakyat Palestina
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini