Depdagri Minta DPRD Segera Lakukan Pemilihan Wabup HSU
Senin, 02 Maret 2009 – 09:04 WIB
Baca Juga:
Ditambahkan, dalam UU Nomor 12/2008 pada pasal 26 ayat (4) secara jelas dinyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan dua (2) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Dijelaskan, apabila proses Pilwabup tersebut tidak sesuai mekanisme, maka harus disesuaikan lagi. Namun, hal itu harus dilihat juga dari segi masa jabatannya yang tersisa 18 bulan atau lebih tadi. Maksudnya, apabila masa jabatannya yang tersisa itu kurang dari 18 bulan, maka sebaiknya tidak perlu lagi untuk dilakukan pemilihan wakil bupati (Pilwabup). "Karena aturannya menyatakan seperti itu, ya mau bagaimana lagi harus kita laksanakan. Kalau dilakukan Pilwabup dengan masa jabatannya yang tersisa kurang dari 18 bulan, maka itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tidak ada dasar hukumnya," ungkap Saut Situmorang.(sid/fuz/JPNN)
JAKARTA- Terbengkalainya pemilihan wakil bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan membuat prihatin banyak pihak. Paling tidak, kekosongan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun