Depdagri Minta DPRD Segera Lakukan Pemilihan Wabup HSU
Senin, 02 Maret 2009 – 09:04 WIB
Baca Juga:
Ditambahkan, dalam UU Nomor 12/2008 pada pasal 26 ayat (4) secara jelas dinyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan dua (2) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Dijelaskan, apabila proses Pilwabup tersebut tidak sesuai mekanisme, maka harus disesuaikan lagi. Namun, hal itu harus dilihat juga dari segi masa jabatannya yang tersisa 18 bulan atau lebih tadi. Maksudnya, apabila masa jabatannya yang tersisa itu kurang dari 18 bulan, maka sebaiknya tidak perlu lagi untuk dilakukan pemilihan wakil bupati (Pilwabup). "Karena aturannya menyatakan seperti itu, ya mau bagaimana lagi harus kita laksanakan. Kalau dilakukan Pilwabup dengan masa jabatannya yang tersisa kurang dari 18 bulan, maka itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tidak ada dasar hukumnya," ungkap Saut Situmorang.(sid/fuz/JPNN)
JAKARTA- Terbengkalainya pemilihan wakil bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan membuat prihatin banyak pihak. Paling tidak, kekosongan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Tunjuk Irjen Albertus Rachmad Wibowo jadi Wakil Kepala BSSN
- Berusaha Menyelamatkan Diri Saat Gempa Bandung, Satu Anak Meninggal
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen