Depdagri Pantau Pengembalian Dana Tunjangan DPRD
Senin, 10 Agustus 2009 – 21:09 WIB
Seperti diketahui, saat ini beberapa daerah sudah melantik DPRD Kabupaten/kota hasil pemilu legislatif 9 April lalu. Hanya saja, banyak anggota DPRD yang tak terpilih lagi ternyata belum mengembalikan dana TKI. Bahkan dari hasil audit BPK atas dana tersebut, sebanyak Rp 213 miliar dana TKI yang sempat dinikmati anggota DPRD belum dikembalikan.
Baca Juga:
Sebelumnya dana tunjangan bagi DPRD sudah diatur dalam PP Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD. Selanjutnya, pemerintah melakukan revisi dengan menerbitkan PP Nomor 37 Tahun 2006 yang merupakan penguatan terhadap payung hukum pemberian dana tunjangan bagi DPRD.
Namun pada 2007, pemerintah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2007 yang justru memerintahkan pengembalian dana TKI yang sudah terlanjur diterima anggota DPRD.(ara/jpnn)
JAKARTA – Departemen Dalam Negeri (Depdagri) tengah melakukan rekapitulasi atas DPRD-DPRD di berbagai daerah terkait pengembaian dana Tunjangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran