Depdagri Pantau Pengembalian Dana Tunjangan DPRD
Senin, 10 Agustus 2009 – 21:09 WIB

Depdagri Pantau Pengembalian Dana Tunjangan DPRD
Seperti diketahui, saat ini beberapa daerah sudah melantik DPRD Kabupaten/kota hasil pemilu legislatif 9 April lalu. Hanya saja, banyak anggota DPRD yang tak terpilih lagi ternyata belum mengembalikan dana TKI. Bahkan dari hasil audit BPK atas dana tersebut, sebanyak Rp 213 miliar dana TKI yang sempat dinikmati anggota DPRD belum dikembalikan.
Baca Juga:
Sebelumnya dana tunjangan bagi DPRD sudah diatur dalam PP Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD. Selanjutnya, pemerintah melakukan revisi dengan menerbitkan PP Nomor 37 Tahun 2006 yang merupakan penguatan terhadap payung hukum pemberian dana tunjangan bagi DPRD.
Namun pada 2007, pemerintah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2007 yang justru memerintahkan pengembalian dana TKI yang sudah terlanjur diterima anggota DPRD.(ara/jpnn)
JAKARTA – Departemen Dalam Negeri (Depdagri) tengah melakukan rekapitulasi atas DPRD-DPRD di berbagai daerah terkait pengembaian dana Tunjangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin