Depdagri : Pilkada Dicurangi, Lapor Panwaslu
Rabu, 29 Oktober 2008 – 15:30 WIB
JAKARTA - Pihak Depdagri menyesalkan terjadinya aksi pembakaran kantor KPUD Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, oleh massa yang diduga pendukung sejumlah kandidat calon bupati-wakil bupati yang kalah di pilkada Taput, Selasa (28/10). Juru Bicara Depdagri, Saut Situmorang mengatakan, bila ada pihak yang merasa dirugikan dalam proses dan tahapan pilkada, mestinya langsung melaporkan ke Panwaslu Kabupaten Taput. Menanggapi tuntutan pilkada ulang, Saut Situmorang menjelaskan, di peraturan perundang-undangan yang mengatur pilkada, tidak dikenal adanya pilkada ulang. Yang ada hanyalah pengunduran jadwal pilkada, dengan alasan kondisi-kondisi tertentu. Juga, yang ada hanya penghitungan suara ulang. "Jadi, tidak ada diatur tentang pilkada ulang. Pemungutan suara ulang itu pun tidak bisa sembarangan, harus ada alasan yang jelas seperti diatur di peraturan perundang-undangan," ujar pria asal Samosir itu.
"Panwaslu di sana dapat dijadikan tempat untuk menyampaikan persoalan pilkada. Selanjutnya, sesuai tugas dan kewenangannya, Panwaslu menindaklanjutinya. Bila ditemukan unsur pidana, Panwaslu bisa meneruskan ke aparat yang berwenang. Jangan dengan cara anarki," ujar Saut Situmorang, kepada JPNN.Com di Jakarta, Rabu (29/10).
Baca Juga:
Seperti diberitakan, kantor KPUD Taput dibakar massa yang tak puas atas proses pilkada yang pemungutan suaranya berlangsung Senin (27/10). Hasil penghitungan sementara mengarah ke kemenangan pasangan Torang Lumban Tobing-Bangkit Silaban. Torang merupakan calon incumbent. Massa yang marah menuntut digelarnya pilkada ulang. Alasannya, ada dugaan banyak manipulasi kartu pemilih, kartu pemilih tidak disalurkan, diduga banyak pemilih ganda dan pemilih yang tidak dikenal.
Baca Juga:
JAKARTA - Pihak Depdagri menyesalkan terjadinya aksi pembakaran kantor KPUD Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, oleh massa yang diduga pendukung
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak