Depdagri Siap Kaji Putusan DPRD Siantar
Kamis, 25 Juni 2009 – 18:39 WIB
JAKARTA -- Bila sudah menerima hasil paripurna DPRD Pematang Siantar, Sumut, sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung (MA), Depdagri akan melakukan kajian atas putusan dewan itu. Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, kajian yang akan dilakukan berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang terkait masalah itu. Dengan kata lain, pemerintah tidak langsung begitu saja menyetujui apa yang diputuskan DPRD Pematang Siantar. Selain itu, yang lebih penting lagi, seluruh pegawai di Pemko Pematang Siantar agar tetap menjalankan tugas-tugasnya secara normal. "Tugas menjalankan pelayanan kepada masyarakat harus tetap sebagaimana mestinya," ujar Saut.
"Kita akan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita akan kaji secara cermat, bagaimana substansinya, mekanisme pengambilan keputusannya, tahapan penggunaan hak-hak DPRD, termasuk bagaimana proses rapat paripurna DPRD," ungkap Saut Situmorang kepada koran ini di Jakarta, Kamis (25/6).
Baca Juga:
Selain itu, lanjut Saut, Depdagri akan meminta laporan lengkap dari Gubernur Sumut Syamsul Arifin terkait persoalan politik tersebut. "Kita belum menerima laporan lengkap dari Pak Gubernur mengenai perkembangan kasus di Pematang Siantar itu," ujarnya. Dia berharap seluruh masyarakat di Pematang Siantar tetap tenang dan menyerahkan persoalan ini untuk diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:
JAKARTA -- Bila sudah menerima hasil paripurna DPRD Pematang Siantar, Sumut, sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung (MA), Depdagri akan melakukan
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam