Depdagri Siapkan Dua Perpres untuk Pemilu
Kamis, 27 November 2008 – 20:43 WIB
JAKARTA – Pemerintah sepertinya masih belum percaya sepenuhnya dengan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu 2009. Saat ini, pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri tengah menyiapkan dua buah Peraturan Presiden (Perpres) untuk membantu pelaksanaan Pemilu. Menurut mantan Pangdam IV Diponegoro itu, dua payung hukum tersebut tujuannya untuk mengatasi berbagai kesulitan yang dihadapi KPU dan Bawaslu. “Karena dalam undang-undang jelas disebutkan, meski penyelenggara pemilu adalah KPU, tapi secara utuh, presiden dan menteri tetap memiliki tangung jawab sesuai bidangnya masing-masing," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto kepada wartawan usai membuka acara Rapat Kerja Nasional Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis (27/11) menyatakan, pihaknya menargetkan rancangan kedua Perpres tersebut akan selesai disusun dalam waktu dekat.
Baca Juga:
"Hasil akhir dari Perpres tersebut tergantung dari hasil pembahasan di internal pemerintah. Mudah-mudahan secepatnya bisa disahkan, pembahasannya sudah memasuki tahap akhir," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah sepertinya masih belum percaya sepenuhnya dengan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu 2009.
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan