Depdagri: SK Wagub Sulut dan Plt Wako Manado Belum Ada

Depdagri: SK Wagub Sulut dan Plt Wako Manado Belum Ada
Depdagri: SK Wagub Sulut dan Plt Wako Manado Belum Ada
JAKARTA - SK pengembalian jabatan Wakil Gubernur Sulut Freddy H Sualang dan Plt Walikota Manado Abdi Buchari belum dikeluarkan Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Saat ini, Depdagri masih mempelajari laporan Gubernur Sulut Sinyo H Sarundajang tentang proses hukum kedua penyelenggara negara tersebut.

"Depdagri belum menerbitkan SK pengembalian jabatan Pak Sualang dan Buchari. Kan sudah jelas aturan dalam PP 6 Tahun 2005 dan UU 32 Tahun 2004," ucap Jubir Depdagri, Saut Situmorang, yang dihubungi Senin (19/10).

Dijelaskan Saut, meski gubernur sudah melaporkan tentang status Sualang dan Buchari, di mana keduanya dinyatakan tidak bersalah, namun sesuai aturan perundang-undangan harus disertai tentang putusan dari pengadilan yang sudah inkrah. Ini untuk mencegah terjadinya gugatan lagi dari pihak penggugat.

"Harus yang inkrah. Meski majelis hakimnya bilang bebas, tapi harus disertai salinan putusan yang menyatakan baik JPU maupun pihak tergugat sudah menerima dan tidak ada banding lagi. Kalau masih ada banding, ya, berarti putusannya belum inkrah," tuturnya.

JAKARTA - SK pengembalian jabatan Wakil Gubernur Sulut Freddy H Sualang dan Plt Walikota Manado Abdi Buchari belum dikeluarkan Departemen Dalam Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News