Depdagri: SK Wagub Sulut dan Plt Wako Manado Belum Ada
Senin, 19 Oktober 2009 – 16:30 WIB
Dicontohkan Saut pula, kasus Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi misalnya. Meski sudah ada putusan dari PN Tipikor yang menyatakan Imba bersalah, namun dengan adanya banding, putusan tersebut batal demi hukum. Dengan demikian, status Imba sampai saat ini adalah Walikota Manado non-aktif sementara.
Baca Juga:
"Jadi tidak ada itu, istilah Depdagri sengaja menghambat atau ada kongkalingkong. Kita hanya berpegang pada aturan undang-undang saja. Kalau bertentangan dengan UU, pidana hukumannya," tegasnya.
Di sisi lain, Buchari yang saat ini masih berstatus Plt Wako Manado non-aktif, mengaku SK-nya sudah ada. "Pengembalian SK sebagai Plt sudah ditandatangani Mendagri tanggal 13 Oktober yang lalu," ucapnya.
Sekadar catatan, baik Sualang maupun Buchari terjerat dalam kasus yang sama, yaitu dugaan korupsi Manado Beach Hotel berbandrol Rp 11 miliar. Setelah dinyatakan sebagai terdakwa dan kemudian disidangkan, keduanya kemudian diputus tidak bersalah serta dibebaskan. (esy/JPNN)
JAKARTA - SK pengembalian jabatan Wakil Gubernur Sulut Freddy H Sualang dan Plt Walikota Manado Abdi Buchari belum dikeluarkan Departemen Dalam Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat