Depdagri Tak Kunjung Non Aktifkan Walikota Manado
Meski Sudah Berstatus Terdakwa
Rabu, 15 April 2009 – 19:33 WIB
JAKARTA — Hingga saat ini Departemen Dalam Negeri (Depdagri) belum menerima usulan penonaktifan sementara Jimmy Rimba Rogi sekaligus penentuan Plt Wali Kota Manado. Padahal sesuai amanat dalam UU 32 Tahun 2004 dan PP 6 Tahun 2005 disebutkan seorang kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai terdakwa sebagaimana tergambar dalam pelimpahan berkas perkara ke PN harus dinonatifkan sementara.
“Kami belum menerima usulan dari Gubernur Sulut tentang penonaktifan sementara Walkot Manado,” ungkap Jubir Depdagri Saut Situmorang, Rabu (15/4).
Dijelaskannya, sesuai mekanismenya, gubernur harus melayangkan surat pemberitahuan pada Mendagri bahwa wali kota Manado sudah dinyatakan terdakwa, dengan mencantumkan nomor registrasi perkaranya. Atas dasar itulah Mendagri akan mengeluarkan surat penonaktifan sementara untuk pejabat bersangkutan sekaligus menetapkan Plt Walkot Manado.
Dengan telah disidangkannya Imba hingga dua kali (6 Maret dan 13 Maret), Saut menyatakan, Depdagri akan memperingatkan gubernur Sulut untuk secepatnya memberikan surat pemberitahuan pada Mendagri. “Tapi Depdagri mengerti juga dengan kondisi gubernur Sulut saat ini yang tengah sibuk menghadapi persiapan WOC. Hanya saja kita berharap gubernur bisa mempercepat proses tersebut,” cetusnya.
JAKARTA — Hingga saat ini Departemen Dalam Negeri (Depdagri) belum menerima usulan penonaktifan sementara Jimmy Rimba Rogi sekaligus penentuan
BERITA TERKAIT
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Tinjau Sejumlah Lokasi, AKBP Ruri Pastikan Keamanan Selama Libur Nataru di Banyuasin
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia