Depdagri Tak Kunjung Non Aktifkan Walikota Manado
Meski Sudah Berstatus Terdakwa
Rabu, 15 April 2009 – 19:33 WIB
JAKARTA — Hingga saat ini Departemen Dalam Negeri (Depdagri) belum menerima usulan penonaktifan sementara Jimmy Rimba Rogi sekaligus penentuan Plt Wali Kota Manado. Padahal sesuai amanat dalam UU 32 Tahun 2004 dan PP 6 Tahun 2005 disebutkan seorang kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai terdakwa sebagaimana tergambar dalam pelimpahan berkas perkara ke PN harus dinonatifkan sementara.
“Kami belum menerima usulan dari Gubernur Sulut tentang penonaktifan sementara Walkot Manado,” ungkap Jubir Depdagri Saut Situmorang, Rabu (15/4).
Dijelaskannya, sesuai mekanismenya, gubernur harus melayangkan surat pemberitahuan pada Mendagri bahwa wali kota Manado sudah dinyatakan terdakwa, dengan mencantumkan nomor registrasi perkaranya. Atas dasar itulah Mendagri akan mengeluarkan surat penonaktifan sementara untuk pejabat bersangkutan sekaligus menetapkan Plt Walkot Manado.
Dengan telah disidangkannya Imba hingga dua kali (6 Maret dan 13 Maret), Saut menyatakan, Depdagri akan memperingatkan gubernur Sulut untuk secepatnya memberikan surat pemberitahuan pada Mendagri. “Tapi Depdagri mengerti juga dengan kondisi gubernur Sulut saat ini yang tengah sibuk menghadapi persiapan WOC. Hanya saja kita berharap gubernur bisa mempercepat proses tersebut,” cetusnya.
JAKARTA — Hingga saat ini Departemen Dalam Negeri (Depdagri) belum menerima usulan penonaktifan sementara Jimmy Rimba Rogi sekaligus penentuan
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang