Depdagri Tegaskan DPRD Bukan Pejabat Negara
Senin, 10 Agustus 2009 – 14:45 WIB
NUSA DUA - Keinginan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di daerah untuk menjadi pejabat negara tak hanya sudah dimentalkan oleh RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang baru disetujui untuk disahkan ada 3 Agustus lalu di rapat paripurna DPR. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto juga menegaskan bahwa DPRD bukan pejabat negara karena menjadi bagian Pemda. Secara konstitusi, kata Saut memaparkan, pasal 18 UUD 1945 ayat (1) dan (3) telah menegaskan bahwa NKRI dibagi atas daerah provinsi yang mempunyhai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU dan Pemda yang mempunyai memiliki DPRD.
"Posisi DPRD adalah bagian Pemda. DPRD bukan institusi lain," ujar Mardiyanto dalam pertemuan Gubernur di Conrad Hotel, Nusa Dua, Bali, Senin (10/8). Menurutnya, kepala daerah dan DPRD adalah sama-sama penyelenggara pemerintahan daerah. "Jadi DPRD dan Kepala daerah itu satu komunitas," tandasnya.
Baca Juga:
Sementara Kepala Pusat Penerangan Depdagri, Saut Situmorang menambahkan, penjelasan bahwa anggota DPRD bukanlah pejabat negara itu perlu secara dini dilakukan. "Karena di daerah ada (DPRD) yang sudah mulai dilantik. Jadi harus ada penjelasan bahwa DPRD bukan pejabat negara. Karena ada anggapan mereka menjadi pejabat negara. Padahal mereka adalah bagian dari penyelengaraan pemda," ujar Saut.
Baca Juga:
NUSA DUA - Keinginan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di daerah untuk menjadi pejabat negara tak hanya sudah dimentalkan oleh RUU
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat