Depdagri Tegaskan DPRD Bukan Pejabat Negara
Senin, 10 Agustus 2009 – 14:45 WIB
Saut menjelaskan, pasal itu memiliki implikasi politik dan hukum bahwa desentralisasi dalam sistem NKRI tidak muncul bersamaan dengan lahirnya negara, melainkan hasil dari keputusan politik pemerintah pusat dan DPR.
Baca Juga:
“Jadi daerah itu tidak dibentuk oleh UUD, tetapi hanya UU. Penyelenggaraan pemda adalah sub-sistem dari pemerintahan pusat. Sebagai subsistem penyelenggaraan pemda bukanlah oleh lembaga negara. Jadi DPRD tidak bisa berstatus sebagai pejabat negara,” ualsnya.
Selain itu, sambung Saut, menjadikan DPRD sebagai pejabat negara sama saja dengan menabrak UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda, karena secara tegas sudah mengatur bahwa DPRD adalah unsur penyelenggara pemda.
Disinggung perlunya asa kesetaraan karena kepala daerah berstatus pejabat negara, Saut menegaskan bahwa hal itu harus dibedakan. “Karena kepala daerah itu adalah wakil dari pemerintahan pusat. Artinya, sebagian kewenangan itu diterima dari pemerintah pusat atau presiden sebagai pelaksana UU,” tandasnya
NUSA DUA - Keinginan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di daerah untuk menjadi pejabat negara tak hanya sudah dimentalkan oleh RUU
BERITA TERKAIT
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!