Depdagri Tolak Rehabilitasi
Senin, 28 September 2009 – 14:23 WIB

Depdagri Tolak Rehabilitasi
JAKARTA- Depdagri tidak bisa memproses pengembalian status Wagub Freddy H Sualang dan Plt Walikota Manado Abdi Buchari. Demikian juga rehabilitasi nama kedua pejabat yang terkait kasus Manado Beach Hotel (MBH) gate tersebut. Dia pun mengimbau agar masyarakat memahami aturan undang-undang. "Depdagri tidak memperlambat proses, kalau sudah ada putusan yang inkrah, akan secepatnya kita proses," pungkasnya.
"Tanpa ada putusan hukum tetap yang sudah inkrah, Depdagri tidak bisa mengembalikan Pak Sualang dan Pak Abdi ke jabatan awal," tegas Jubir Depdagri Saut Situmorang yang dihubungi via telepon, Senin (28/9) .
Baca Juga:
Dikatakannya, meski Gubernur Sulut Sinyo H Sarundajang sudah melayangkan surat yang meminta agar keduanya dikembalikan hak-haknya, namun usulan tersebut belum bisa diproses. "Aturan dalam UU 32 dan PP 6 tahun 2005, saya rasa sudah jelas. Untuk menonaktifkan maupun mengembalikan hak-hak kepala daerah/wakilnya harus berpatokan pada dua aturan tersebut," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Depdagri tidak bisa memproses pengembalian status Wagub Freddy H Sualang dan Plt Walikota Manado Abdi Buchari. Demikian juga rehabilitasi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai