Depdagri Tolak Rehabilitasi

Depdagri Tolak Rehabilitasi
Depdagri Tolak Rehabilitasi
JAKARTA- Depdagri tidak bisa memproses pengembalian status Wagub Freddy H Sualang dan Plt Walikota Manado Abdi Buchari. Demikian juga rehabilitasi nama kedua pejabat yang terkait kasus Manado Beach Hotel (MBH) gate tersebut.

"Tanpa ada putusan hukum tetap yang sudah inkrah, Depdagri tidak bisa mengembalikan Pak Sualang dan Pak Abdi ke jabatan awal," tegas Jubir Depdagri Saut Situmorang yang dihubungi via telepon, Senin (28/9) .

Dikatakannya, meski Gubernur Sulut Sinyo H Sarundajang sudah melayangkan surat yang meminta agar keduanya dikembalikan hak-haknya, namun usulan tersebut belum bisa diproses. "Aturan dalam UU 32 dan PP 6 tahun 2005, saya rasa sudah jelas. Untuk menonaktifkan maupun mengembalikan hak-hak kepala daerah/wakilnya harus berpatokan pada dua aturan tersebut," tandasnya.

Dia pun mengimbau agar masyarakat memahami aturan undang-undang. "Depdagri tidak memperlambat proses, kalau sudah ada putusan yang inkrah, akan secepatnya kita proses," pungkasnya.

JAKARTA- Depdagri tidak bisa memproses pengembalian status Wagub Freddy H Sualang dan Plt Walikota Manado Abdi Buchari. Demikian juga rehabilitasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News