Depdagri Tunggu Surat MA

Soal Fatwa Vonnie Panambunan Tak BIsa Lagi Jadi Bupati Minut

Depdagri Tunggu Surat MA
Depdagri Tunggu Surat MA
JAKARTA - Fatwa hukum Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Vonnie Panambunan tidak bisa menjabat bupati Minahasa Utara (Minut) lagi, belum sampai ke tangan Mendagri. Hal itu ditegaskan Jubir Depdagri Saut Situmorang.

“Surat MA belum kami terima, jadi Depdagri belum bisa mengambil tindakan apa-apa untuk penentuan status bupati Minut,” cetusnya.

Ditegaskannya, saat ini Depdagri tengah menunggu fatwa tertulis MA. Kemudian, surat tersebut akan menjadi reverensi Depdagri sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Kan semua ada prosedurnya, meski MA sudah putuskan dalam rapat pimpinan pada Kamis (12/3) tapi harus ada surat resminya. Mungkin sekarang masih sementara disusun hingga sampai saat ini belum sampai ke Depdagri,” papar Saut.

JAKARTA - Fatwa hukum Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Vonnie Panambunan tidak bisa menjabat bupati Minahasa Utara (Minut) lagi, belum sampai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News