Depdagri Tunggu Surat MA
Soal Fatwa Vonnie Panambunan Tak BIsa Lagi Jadi Bupati Minut
Kamis, 19 Maret 2009 – 17:25 WIB

Depdagri Tunggu Surat MA
JAKARTA - Fatwa hukum Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Vonnie Panambunan tidak bisa menjabat bupati Minahasa Utara (Minut) lagi, belum sampai ke tangan Mendagri. Hal itu ditegaskan Jubir Depdagri Saut Situmorang.
“Surat MA belum kami terima, jadi Depdagri belum bisa mengambil tindakan apa-apa untuk penentuan status bupati Minut,” cetusnya.
Ditegaskannya, saat ini Depdagri tengah menunggu fatwa tertulis MA. Kemudian, surat tersebut akan menjadi reverensi Depdagri sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kan semua ada prosedurnya, meski MA sudah putuskan dalam rapat pimpinan pada Kamis (12/3) tapi harus ada surat resminya. Mungkin sekarang masih sementara disusun hingga sampai saat ini belum sampai ke Depdagri,” papar Saut.
JAKARTA - Fatwa hukum Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Vonnie Panambunan tidak bisa menjabat bupati Minahasa Utara (Minut) lagi, belum sampai
BERITA TERKAIT
- Diterjang Banjir, Jembatan Gantung di OKU Timur Putus
- Ada 33 Keluarga yang Bisa Tempati Rusun Kampung Bayam, Sebagian Masih di Rusun Nagrak
- Pemprov DKI Bakal Gaji Warga Kampung Bayam Sesuai UMR
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- Herman Deru Apresiasi KAI Dorong Ekonomi Sumsel Lewat Pengembangan Jalur KA Logistik
- Ini Pesan Gubernur Herman Deru di Pelantikan Ketua TP PKK 16 Kabupaten/Kota se-Sumsel