Depdagri Tunggu Surat MA
Soal Fatwa Vonnie Panambunan Tak BIsa Lagi Jadi Bupati Minut
Kamis, 19 Maret 2009 – 17:25 WIB

Depdagri Tunggu Surat MA
JAKARTA - Fatwa hukum Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Vonnie Panambunan tidak bisa menjabat bupati Minahasa Utara (Minut) lagi, belum sampai ke tangan Mendagri. Hal itu ditegaskan Jubir Depdagri Saut Situmorang.
“Surat MA belum kami terima, jadi Depdagri belum bisa mengambil tindakan apa-apa untuk penentuan status bupati Minut,” cetusnya.
Ditegaskannya, saat ini Depdagri tengah menunggu fatwa tertulis MA. Kemudian, surat tersebut akan menjadi reverensi Depdagri sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kan semua ada prosedurnya, meski MA sudah putuskan dalam rapat pimpinan pada Kamis (12/3) tapi harus ada surat resminya. Mungkin sekarang masih sementara disusun hingga sampai saat ini belum sampai ke Depdagri,” papar Saut.
JAKARTA - Fatwa hukum Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Vonnie Panambunan tidak bisa menjabat bupati Minahasa Utara (Minut) lagi, belum sampai
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka