Depdagri Tunggu Surat MA
Soal Fatwa Vonnie Panambunan Tak BIsa Lagi Jadi Bupati Minut
Kamis, 19 Maret 2009 – 17:25 WIB

Depdagri Tunggu Surat MA
Seperti yang sudah diberitakan, dalam fatwa MA disebutkan seorang bupati yang melakukan korupsi dan divonis bersalah, tidak mungkin dan tak layak (menjabat) lagi. Menurut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong, jika vonis telah memiliki kekuatan hukum tetap maka bupati tersebut dapat langsung diberhentikan dari jabatannya.
Sedangkan saat menjalani proses hukum, kepala daerah yang terlibat korupsi dinonaktifkan dari jabatannya. Vonnie sendiri dipidana satu tahun enam bulan dalam kasus PL proyek Bandara Kukar Samarinda. (esy/jpnn)
JAKARTA - Fatwa hukum Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Vonnie Panambunan tidak bisa menjabat bupati Minahasa Utara (Minut) lagi, belum sampai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia