Depdagri Tunggu Surat MA
Soal Fatwa Vonnie Panambunan Tak BIsa Lagi Jadi Bupati Minut
Kamis, 19 Maret 2009 – 17:25 WIB
Seperti yang sudah diberitakan, dalam fatwa MA disebutkan seorang bupati yang melakukan korupsi dan divonis bersalah, tidak mungkin dan tak layak (menjabat) lagi. Menurut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong, jika vonis telah memiliki kekuatan hukum tetap maka bupati tersebut dapat langsung diberhentikan dari jabatannya.
Sedangkan saat menjalani proses hukum, kepala daerah yang terlibat korupsi dinonaktifkan dari jabatannya. Vonnie sendiri dipidana satu tahun enam bulan dalam kasus PL proyek Bandara Kukar Samarinda. (esy/jpnn)
JAKARTA - Fatwa hukum Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Vonnie Panambunan tidak bisa menjabat bupati Minahasa Utara (Minut) lagi, belum sampai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang