Depdagri Tunggu Usulan Gubernur Sulut

Terkait Pengembalian Jabatan Wagub dan Plt Wako Manado

Depdagri Tunggu Usulan Gubernur Sulut
Depdagri Tunggu Usulan Gubernur Sulut
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang membebaskan Freddy H Sualang dan Abdi Buchari dalam kasus Manado Beach Hotel (MBH), serta memerintahkan pengembalian jabatan Wagub Sulut dan Plt Walikota Manado, tampaknya masih terganjal. Hal ini lantaran Depdagri bersikukuh, bahwa sesuai UU 32/2004 dan PP 6/2005, putusan pengadilan itu harus sudah inkrah (punya kekuatan hukum tetap, Red).

Hal tersebut dikatakan juru bicara Depdagri, Saut Situmorang, yang dihubungi Selasa (1/9). "Harus yang sudah inkrah. Karena kalau tidak, berarti belum sah,” ucapnya.

Menurut Saut pula, untuk diaktifkannya kembali jabatan Wagub Sulut dan Plt Wali Kota Manado, pihaknya menunggu usulan Gubernur Sinyo H Sarundajang sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. "Kalau kepala atau wakil kepala daerah telah dinyatakan bebas dan tidak bersalah, yang ditunjukkan lewat putusan pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, harus dikembalikan hak-haknya serta direhabilitasi namanya," tegas Saut.

Hanya saja, lanjut Saut, pengembalian hak tersebut memang harus melewati mekanisme, sesuai amanat UU 32/2004 dan PP 6/2005. Di mana intinya, gubernur memberikan laporan kepada Mendagri tentang perkembangan kasus, dengan laporan yang disertai salinan putusan pengadilan yang sudah inkrah.

JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang membebaskan Freddy H Sualang dan Abdi Buchari dalam kasus Manado Beach Hotel (MBH), serta memerintahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News