Depdagri Tunggu Usulan Gubernur Sulut
Terkait Pengembalian Jabatan Wagub dan Plt Wako Manado
Selasa, 01 September 2009 – 15:16 WIB
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang membebaskan Freddy H Sualang dan Abdi Buchari dalam kasus Manado Beach Hotel (MBH), serta memerintahkan pengembalian jabatan Wagub Sulut dan Plt Walikota Manado, tampaknya masih terganjal. Hal ini lantaran Depdagri bersikukuh, bahwa sesuai UU 32/2004 dan PP 6/2005, putusan pengadilan itu harus sudah inkrah (punya kekuatan hukum tetap, Red).
Hal tersebut dikatakan juru bicara Depdagri, Saut Situmorang, yang dihubungi Selasa (1/9). "Harus yang sudah inkrah. Karena kalau tidak, berarti belum sah,” ucapnya.
Menurut Saut pula, untuk diaktifkannya kembali jabatan Wagub Sulut dan Plt Wali Kota Manado, pihaknya menunggu usulan Gubernur Sinyo H Sarundajang sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. "Kalau kepala atau wakil kepala daerah telah dinyatakan bebas dan tidak bersalah, yang ditunjukkan lewat putusan pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, harus dikembalikan hak-haknya serta direhabilitasi namanya," tegas Saut.
Hanya saja, lanjut Saut, pengembalian hak tersebut memang harus melewati mekanisme, sesuai amanat UU 32/2004 dan PP 6/2005. Di mana intinya, gubernur memberikan laporan kepada Mendagri tentang perkembangan kasus, dengan laporan yang disertai salinan putusan pengadilan yang sudah inkrah.
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang membebaskan Freddy H Sualang dan Abdi Buchari dalam kasus Manado Beach Hotel (MBH), serta memerintahkan
BERITA TERKAIT
- Warga Musi Rawas Temukan Lansia Meninggal Dunia di Kebun Karet
- Komitmen Kapolda Lampung, Berantas Narkoba Tanpa Kompromi
- BAZNAS Gerak Cepat Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Gempa 2 Kali Berturut-turut di Karawang pada Jumat, BPBD: Tidak Ada Laporan Kerusakan
- Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar