Depenas Ungkap Alasan Pemerintah Normalisasi Upah Minimum, Oh Ternyata

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari unsur pakar Joko Santosa mengungkapkan kebijakan pengupahan yang dilakukan Pemerintah Indonesia bertujuan untuk normalisasi upah minimum (UM).
Langkah itu dilakukan agar UM berjalan sebagaimana fungsinya.
“Jadi, pemerintah sedang berusaha melakukan normalisasi agar upah minimum berjalan sesuai fungsinya, sebagai jaring pengaman atau safety net,” kata Joko Santosa di Jakarta, Sabtu (20/11).
Joko mengatakan, safety net yang tengah dibangun itu tidak hanya ditujukan bagi pekerja baru, tetapi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan.
Namun, kata dia, safety net dalam UM yang diatur PP No.36 Tahun 2021 itu juga bertujuan untuk melindungi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan dari jebakan upah murah.
Menurut dia, UM sebagaimana diatur dalam peraturan itu merupakan UM yang seharusnya diberikan kepada pekerja baru atau masa kerja di bawah 12 bulan.
Namun kenyataannya, UM kerap menjadi upah aktual. Artinya, pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan juga diberikan upah sesuai UM yang sudah terlampau tinggi.
Padahal, kata Joko, pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan seharusnya diberikan kenaikan upah berdasarkan kinerja pekerja dan produktivitas perusahaan.
Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari unsur pakar Joko Santosa mengungkapkan kebijakan pengupahan yang dilakukan Pemerintah Indonesia bertujuan untuk normalisasi upah minimum (UM).
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil