Depenas Ungkap Alasan Pemerintah Normalisasi Upah Minimum, Oh Ternyata

“Kalau jebakan upah murah terjadi yang dirugikan adalah pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan,” katanya.
UM dijadikan sebagai upah aktual, jelas Joko, di antaranya disebabkan oleh UM di Indonesia sudah berada di atas median upah.
Berdasarkan metode Kaitz index, metode yang membandingkan antara UM dengan median upah di suatu wilayah, didapati bahwa Kaitz Index Indonesia sudah di atas 1,1.
Padahal berdasarkan standar ILO, Kaitz Index seharusnya berada di antara 0,4 – 0,6.
“Nilai upah minimum Indonesia itu nilainya sudah di atas median upah. Itu kalau di seluruh dunia hanya terjadi di Indonesia,” jelasnya.
Akibat dari tingginya Kaitz Index tersebut, kata Joko, ada 2 risiko yang dapat terjadi.
Pertama, pengusaha tidak akan membayar upah sesuai UM. Kedua, pengusaha akan kesulitan untuk menaikkan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan.
“Berarti banyak pekerja yang masa kerjanya di atas 12 bulan ini akan dibayar dengan upah di sekitaran upah minimum atau sedikit di atas upah minimum. Inilah yang disebut sebagai jebakan upah murah,” pungkas Joko Santoso. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari unsur pakar Joko Santosa mengungkapkan kebijakan pengupahan yang dilakukan Pemerintah Indonesia bertujuan untuk normalisasi upah minimum (UM).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil