Dephub Ancam Cabut SIUP 14 Maskapai
Jumat, 24 Oktober 2008 – 13:06 WIB
JAKARTA - Puluhan maskapai penerbangan nasional terancam dicabut SIUP-nya (Surat Izin Usaha Penerbangan). Sanksi itu diberlakukan jika sampai 25 Juli 2009 mereka belum menunjukkan kinerja berarti. Salah satu kriteria maskapai dengan kinerja bagus adalah minimal memiliki lima pesawat dan tenaga operasional yang mendukung. Dephub memberikan batas waktu hingga 25 Juli 2009 kepada 14 maskapai tersebut. Jika hingga batas waktu itu masih tidak beroperasi, Dephub akan tegas mencabut SIUP.
Direktur Angkutan Udara Dephub Tri S Sunoko menjelaskan, beberapa maskapai tidak menunjukkan kinerja yang disyaratkan. Padahal, pemerintah telah memberikan kelonggaran waktu bagi maskapai yang bersangkutan untuk memberikan pelayanan sesuai izin yang diberikan. ''Beberapa maskapai ternyata belum memenuhi persyaratan terbang, sehingga kinerjanya dianggap tidak sesuai izin yang diberikan,'' ujarnya Kamis (23/10).
Maskapai yang terancam dicabut SIUP-nya, antara lain, Golden Air, Asia Avia Megantara, Bali Inter Air Service, Star Air, Ekasari Lorena, Air Paradise, Indonesian Airline, Bayu Indonesia, Bouraq Airline, Selawah Airlines, Top Sky International, Efata Papua Airline, Eagle Transport Air Service hingga Adam Sky Connection Airlines (AdamAir). ''Izin terbang Adam Air sudah dicabut dan tak segera memperbaiki operasionalnya,'' katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Puluhan maskapai penerbangan nasional terancam dicabut SIUP-nya (Surat Izin Usaha Penerbangan). Sanksi itu diberlakukan jika sampai
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank Mandiri Sebut Indonesia Punya Peran Vital dalam Perubahan Iklim Global
- Sukses Hilirisasi Kemiri, BUMDes Ngada Siap Ekspor
- PPN Jadi 12 Persen, Pakar: Paket Stimulus Ekonomi Akan Meringankan Beban Masyarakat
- Harga Emas Antam Hari Jumat 20 Desember 2024 Naik, Berikut Daftarnya
- Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi
- Investasi Triliunan Perlu Kepastian Regulasi, Industri Petrokimia Perlu Perhatian Pemerintah