Dephub Bekukan Izin 19 Perusahaan Pelayaran
Rabu, 03 Desember 2008 – 06:15 WIB
JAKARTA - Departemen Perhubungan (Dephub) tahun ini telah membekukan Surat Izin Usaha Pelayaran (SIUPAL) milik 19 perusahaan pelayaran. Sebab, perusahaan tersebut sudah tidak lagi memiliki kapal. Dephub juga meminta pengusaha pelayaran untuk segera meremajakan kapal-kapal yang sudah tua. Untuk kapal tua yang banyak dioperasikan perusahaan pelayaran nasional, Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo mengingatkan, agar para pemilik kapal segera melakukan peremajaan. "Kapal-kapal yang usia tua itu harus diremajakan, kalau tidak mampu meremajakan, mesinnya harus dirawat sehingga memenuhi syarat untuk berlayar," timpal Sunaryo.
"Persyaratan wajib mendapatkan SIUPAL adalah memiliki kapal. Karena itu kita harus tegas bahwa SIUPAL hanya akan diberikan kepada perusahaanyang memiliki kapal," ujar Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Dephub, Leon Muhammad, Selasa (2/12).
Selain tak punya kapal, pembekuan SIUPAL juga diberlakukan jika ditemukan kapal yang tidak memenuhi standar kelayakan berlayar.
Baca Juga:
JAKARTA - Departemen Perhubungan (Dephub) tahun ini telah membekukan Surat Izin Usaha Pelayaran (SIUPAL) milik 19 perusahaan pelayaran. Sebab, perusahaan
BERITA TERKAIT
- Kosmetik Lokal Legendaris Ini Terus Berinovasi dengan Produk Terbaru
- Dihadiri Ratusan Orang, Didimax Gelar Belajar Forex Gratis di Surabaya
- Pengelolaan Limbah Baterai Motor Listrik Perlu Dukungan Semua Pihak
- Jakarta Connection Cafe Beri Warna Baru di Bisnis F&B
- Pengusaha Batik dan PT TDC Nilai Keamanan Digital Jadi Kunci Peningkatan QRIS
- Anak Perusahaan Grup Bakrie Diberi Waktu 7 Hari untuk Negosiasi Pembayaran Utang Rp 7,8 Triliun