Dephub Bekukan Izin 19 Perusahaan Pelayaran
Rabu, 03 Desember 2008 – 06:15 WIB
JAKARTA - Departemen Perhubungan (Dephub) tahun ini telah membekukan Surat Izin Usaha Pelayaran (SIUPAL) milik 19 perusahaan pelayaran. Sebab, perusahaan tersebut sudah tidak lagi memiliki kapal. Dephub juga meminta pengusaha pelayaran untuk segera meremajakan kapal-kapal yang sudah tua. Untuk kapal tua yang banyak dioperasikan perusahaan pelayaran nasional, Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo mengingatkan, agar para pemilik kapal segera melakukan peremajaan. "Kapal-kapal yang usia tua itu harus diremajakan, kalau tidak mampu meremajakan, mesinnya harus dirawat sehingga memenuhi syarat untuk berlayar," timpal Sunaryo.
"Persyaratan wajib mendapatkan SIUPAL adalah memiliki kapal. Karena itu kita harus tegas bahwa SIUPAL hanya akan diberikan kepada perusahaanyang memiliki kapal," ujar Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Dephub, Leon Muhammad, Selasa (2/12).
Selain tak punya kapal, pembekuan SIUPAL juga diberlakukan jika ditemukan kapal yang tidak memenuhi standar kelayakan berlayar.
Baca Juga:
JAKARTA - Departemen Perhubungan (Dephub) tahun ini telah membekukan Surat Izin Usaha Pelayaran (SIUPAL) milik 19 perusahaan pelayaran. Sebab, perusahaan
BERITA TERKAIT
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Jalankan Kegiatan Usaha Bulion, Pegadaian Hadirkan Fitur Baru di Pegadaian Digital
- Danantara Dinilai Mampu Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
- Bank Raya Realisasikan Buyback Senilai 22 Juta Lembar Saham Hingga Desember 2024
- Dukung UMKM Berkembang, Jamkrindo Cetak Ahli Penjaminan
- Gebrakan Baru Skincare Lokal dengan Inovasi Sains dan Teknologi