Dephub Cabut Izin 27 Maskapai

Dephub Cabut Izin 27 Maskapai
Dephub Cabut Izin 27 Maskapai
JAKARTA—Terhitung sejak 26 Juni 2009, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan tak lagi mengizinkan 27 perusahaan penerbangan nasional untuk menjalankan usahanya kembali. Penghentian ini seiring berakhirnya masa berlaku surat izin usaha maskapai tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti menjelaskan, berakhirnya masa berlaku izin usaha tersebut semata-mata karena perusahaan tidak atau belum melaksanakan operasi penerbangan sesuai dengan tenggat waktu yang diamanatkan Peraturan Menteri Perhubungan KM 25/2008 tentang penyelenggaraan Angkutan Udara, dan UU 1/2009 tentang penerbangan karena berbagai pertimbangan internal perusahaan.

Ke-27 perusahaan itu terdiri dari 16 perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, dan 11 perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal. ”Izin usaha mereka berakhir dengan sendirinya tanpa kita cabut, atau sudah expired terhitung sejak hari ini, karena mereka tidak melakukan kegiatan usahanya selama 12 bulan berturut-turut," jelas Herry Bhakti dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (26/6).

”Di sini kita hanya menegaskan dan mengingatkan mereka. Sebelumnya, sejak September 2008 dan April 2009 lalu, kami sudah mengingatkan mereka lebih dahulu melalui surat. Sebelumnya ada 38 maskapai yang kami surati. Sebelum masa berakhir, 11 perusahaan sudah beroperasi kembali, dengan demikian izin usahanya tidak jadi berakhir. Tetapi yang 27 ini yang tidak juga beroperasi lagi hingga sekarang,” imbuhnya.

JAKARTA—Terhitung sejak 26 Juni 2009, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan tak lagi mengizinkan 27 perusahaan penerbangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News