Dephub Cabut Izin 27 Maskapai
Jumat, 26 Juni 2009 – 21:36 WIB

Dephub Cabut Izin 27 Maskapai
Penegasan tersebut, menurut Herry Bhakti, dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas industri penerbangan nasional sebagaimana yang diamanatkan UU No.1/2009 tentang Penerbangan. Dengan berakhirnya masa berlaku izin usaha tersebut, sebagai konsekwensi, seluruh maskapai tersebut tidak lagi bisa menjalani bisnis penerbangan.
”Kesempatan untuk dapat mendapatkan lagi izin usaha masih ada. Yaitu kalau mereka mau mengajukan kembali permohonan izin usaha ke kami, dengan syarat bisa memenuhi seluruh prosedur dan aturan yang disebutkan dalam KM 25/2008 dan UU 1/2009. Kalau itu bisa dipenuhi, kami pasti akan pertimbangkan kembali,” imbuh Herry Bhakti.
Dijelaskan Herry Bhakti, diperlukannya komitmen dari manajemen perusahaan terkait setelah memeroleh izin usaha dalam menjalankan kegiatan usaha penerbangan. Pencabutan izin usaha tersebut, lanjutnya, juga dalam rangka mewujudkan kredibilitas dan komitmen pemerintah untuk menegakkan peraturan dan ketentuan yang berlaku bagi perusahaan dengan karakteristik spesifik yang tidak mengoperasikan penernbangannya.
Bagi perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, salah satu syarat syarat yang wajib dipenuhi antara lain mengoperasikan minimal 10 pesawat dengan status memiliki paling sedikit lima unit pesawat dan menguasai lima pesawat lainnya dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani. Sedangkan perusahaan angkutan udara niaga tak berjadwal diwajibkan mengoperasikan tiga, dengan status minimal satu unit dimiliki dan dua lainnya dikuasai.(lev/JPNN)
JAKARTA—Terhitung sejak 26 Juni 2009, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan tak lagi mengizinkan 27 perusahaan penerbangan
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi