Dephub Cabut Izin Linus Air

Dephub Cabut Izin Linus Air
Dephub Cabut Izin Linus Air
JAKARTA--Karena berhenti beroperasi melebihi batas waktu yang ditetapkan, Departemen Perhubungan secara resmi mencabut izin maskapai penerbangan Linus Air. Seluruh izin maskapai penerbangan tersebut dicabut, karena berhenti beroperasi melebihi ketentuan, yakni 30 hari. "Tapi, Surat Izin Usaha Penerbangannya (SIUP) masih," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Herry Bhakti, di Gedung Departemen Perhubungan, Jakarta, Jumat (5/6).

Selama ini Linus Air terbang di seluruh rute, antara lain Batam-Palembang, Batam-Pangkal Pinang, Batam-Pekanbaru, Jakarta-Palembang, Jakarta-Pangkalan Bun, Jakarta-Semarang, Jakarta-Tanjung Pandan, Medan-Pekanbaru, Pangkal Pinang-Tanjung Pandan, dan Semarang-Pangkalan Bun.

Herry mengatakan penandatanganan surat pencabutan izin itu telah dilakukan pada Senin (1/6) lalu. Sehingga, bila dalam setahun maskapai itu tetap tidak beroperasi, Surat Izin Usaha Penerbangan bisa dicabut.

Linus Air melaporkan berhenti beroperasi pada 27 April 2009 kepada Departemen Perhubungan. Linus menghentikan operasinya karena dua pesawatnya menjalani perawatan C-Check. Selain itu, ada masalah internal manajemen karena gagal mendapatkan dukungan dana dari investor strategis.(lev/JPNN)

JAKARTA--Karena berhenti beroperasi melebihi batas waktu yang ditetapkan, Departemen Perhubungan secara resmi mencabut izin maskapai penerbangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News