Dephub Cabut Izin Linus Air
Jumat, 05 Juni 2009 – 20:26 WIB
JAKARTA--Karena berhenti beroperasi melebihi batas waktu yang ditetapkan, Departemen Perhubungan secara resmi mencabut izin maskapai penerbangan Linus Air. Seluruh izin maskapai penerbangan tersebut dicabut, karena berhenti beroperasi melebihi ketentuan, yakni 30 hari. "Tapi, Surat Izin Usaha Penerbangannya (SIUP) masih," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Herry Bhakti, di Gedung Departemen Perhubungan, Jakarta, Jumat (5/6). Linus Air melaporkan berhenti beroperasi pada 27 April 2009 kepada Departemen Perhubungan. Linus menghentikan operasinya karena dua pesawatnya menjalani perawatan C-Check. Selain itu, ada masalah internal manajemen karena gagal mendapatkan dukungan dana dari investor strategis.(lev/JPNN)
Selama ini Linus Air terbang di seluruh rute, antara lain Batam-Palembang, Batam-Pangkal Pinang, Batam-Pekanbaru, Jakarta-Palembang, Jakarta-Pangkalan Bun, Jakarta-Semarang, Jakarta-Tanjung Pandan, Medan-Pekanbaru, Pangkal Pinang-Tanjung Pandan, dan Semarang-Pangkalan Bun.
Baca Juga:
Herry mengatakan penandatanganan surat pencabutan izin itu telah dilakukan pada Senin (1/6) lalu. Sehingga, bila dalam setahun maskapai itu tetap tidak beroperasi, Surat Izin Usaha Penerbangan bisa dicabut.
Baca Juga:
JAKARTA--Karena berhenti beroperasi melebihi batas waktu yang ditetapkan, Departemen Perhubungan secara resmi mencabut izin maskapai penerbangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Mantap Indonesia Bantu Kebutuhan Para Pensiunan Lewat 3 Pilar ini
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru