Dephub Didesak Realisasikan Syahbandar

Dephub Didesak Realisasikan Syahbandar
Dephub Didesak Realisasikan Syahbandar
JAKARTA- Komisi V DPR RI mendesak Departemen Perhubungan (Dephub) secepatnya merealisasikan pembentukan syahbandar. Jika tidak, baik eksekutif maupun legislatif sudah melanggar undang-undang.

"Adpel sudah tamat riwatnya pada 8 Mei lalu. Sesuai amanat UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Nasional, paling lambat 1 tahun sudah harus dibentuk itu syahbandar. Tapi ini sudah lebih 1 tahun kok belum dibentuk juga," kritik Joseph, anggota Komisi V dalam raker dengan jajaran Dephub, Selasa (3/11).

Hal yang sama diungkapkan Abdul Hakim. Anggota DPR dari fraksi PKS ini mengatakan, seharusnya pemerintah sudah mengeluarkan produk turunan undang-undang paling lambat 1 tahun.

"Masih banyak PP ataupun turunan undang-undang dari Dephub yang belum dibuat. Di satu sisi banyak juga PP dari departemen lain yang numpuk di Dephum dan HAM sehingga Dephuh harus intens lagi," ujar Hakim.

JAKARTA- Komisi V DPR RI mendesak Departemen Perhubungan (Dephub) secepatnya merealisasikan pembentukan syahbandar. Jika tidak, baik eksekutif maupun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News