Dephub Didesak Realisasikan Syahbandar
Selasa, 03 November 2009 – 12:42 WIB
Dephub Didesak Realisasikan Syahbandar
JAKARTA- Komisi V DPR RI mendesak Departemen Perhubungan (Dephub) secepatnya merealisasikan pembentukan syahbandar. Jika tidak, baik eksekutif maupun legislatif sudah melanggar undang-undang.
"Adpel sudah tamat riwatnya pada 8 Mei lalu. Sesuai amanat UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Nasional, paling lambat 1 tahun sudah harus dibentuk itu syahbandar. Tapi ini sudah lebih 1 tahun kok belum dibentuk juga," kritik Joseph, anggota Komisi V dalam raker dengan jajaran Dephub, Selasa (3/11).
Baca Juga:
Hal yang sama diungkapkan Abdul Hakim. Anggota DPR dari fraksi PKS ini mengatakan, seharusnya pemerintah sudah mengeluarkan produk turunan undang-undang paling lambat 1 tahun.
"Masih banyak PP ataupun turunan undang-undang dari Dephub yang belum dibuat. Di satu sisi banyak juga PP dari departemen lain yang numpuk di Dephum dan HAM sehingga Dephuh harus intens lagi," ujar Hakim.
JAKARTA- Komisi V DPR RI mendesak Departemen Perhubungan (Dephub) secepatnya merealisasikan pembentukan syahbandar. Jika tidak, baik eksekutif maupun
BERITA TERKAIT
- Kongkalikong demi Kredit Fiktif dari BRI, Eks Juru Bayar Kostrad Didakwa Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab TMS PPPK Tahap 2 Terungkap, PHK Mulai Terjadi, Ini Buktinya
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, TMS Banyak Banget, Waduh
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan