Dephub Didesak Realisasikan Syahbandar
Selasa, 03 November 2009 – 12:42 WIB
JAKARTA- Komisi V DPR RI mendesak Departemen Perhubungan (Dephub) secepatnya merealisasikan pembentukan syahbandar. Jika tidak, baik eksekutif maupun legislatif sudah melanggar undang-undang.
"Adpel sudah tamat riwatnya pada 8 Mei lalu. Sesuai amanat UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Nasional, paling lambat 1 tahun sudah harus dibentuk itu syahbandar. Tapi ini sudah lebih 1 tahun kok belum dibentuk juga," kritik Joseph, anggota Komisi V dalam raker dengan jajaran Dephub, Selasa (3/11).
Baca Juga:
Hal yang sama diungkapkan Abdul Hakim. Anggota DPR dari fraksi PKS ini mengatakan, seharusnya pemerintah sudah mengeluarkan produk turunan undang-undang paling lambat 1 tahun.
"Masih banyak PP ataupun turunan undang-undang dari Dephub yang belum dibuat. Di satu sisi banyak juga PP dari departemen lain yang numpuk di Dephum dan HAM sehingga Dephuh harus intens lagi," ujar Hakim.
JAKARTA- Komisi V DPR RI mendesak Departemen Perhubungan (Dephub) secepatnya merealisasikan pembentukan syahbandar. Jika tidak, baik eksekutif maupun
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya