Dephub Minta RAL Ajukan Pejabat Baru
Senin, 04 Agustus 2008 – 18:35 WIB
![Dephub Minta RAL Ajukan Pejabat Baru](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Dephub Minta RAL Ajukan Pejabat Baru
JAKARTA – Departemen Perhubungan (Dephub) melalui Kepala Pusat Penerangan dan Komunikasi Publik Bambang S Ervan meminta manajeman maskapai penerbangan Riau Air Lines (RAL) segera mengajukan nama pengganti dua pejabat RAL yang mengundurkan diri.
Seperti diketahui, Direktoral Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Dephub sejak 24 Juli 2008 lalu membekukan Air Operator Certificate (AOC) atau izin operasional PT Riau Airlines (RAL) menyusul mundurnya dua pejabat penting di perusahaan milik pemerintah daerah ini. Pembekuan izin itu disampaikan melalui Surat Keputusan (SK) bernomor AU/4348/DSKU/2421/2008 tentang pembekuan AOC 121-016. Surat dengan klasifikasi penting itu ditujukan kepada Direktur Utama PT Riau Airlines di Jakarta.
Baca Juga:
Menurut Dirjen, pengunduran diri kedua pejabat PT RAL ini telah menyebabkan kekosongan posisi kunci pada bidang operasi. Dengan begitu, perusahaan ini tidak lagi dapat menjamin atau mengontrol keselamatan (safety) pada kegiatan operasional.
Dijelaskan Bambang, untuk mengganti dua pejabat penting itu, pihak RAL cukup mengusulkan nama-nama yang dianggap layak dan memenuhi syarat ke Dephub. “Nanti tentu Dephub yang akan menilai, apakah nama yang diusulkan itu memenuhi syarat atau tidak,” sebutnya.
Bambang mengatakan bahwa untuk menjabat dua jabatan vital itu, nama calon yang diajukan tidak perlu melakukan fit and proper test, tapi cukup memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang ditentukan. Misalnya, yang bersangkutan sudah pernah mengikuti pendidikan khusus untuk jabatan itu dan sudah memiliki sertifikat. “Silakan dipilih sendiri oleh pihak RAL, tapi tentu tidak bisa sembarangan orang yang duduk di situ harus yang memenuhi syarat,” tegasnya.
Bambang menegaskan bahwa bila hingga tiga bulan ke depan terhitung sejak izin dibekukan pihak RAL tidak bisa juga mengganti dua pejabat vital dimaksud, maka Dephub terpaksa mencabut izin operasional RAL secara permanen.(eyd)
JAKARTA – Departemen Perhubungan (Dephub) melalui Kepala Pusat Penerangan dan Komunikasi Publik Bambang S Ervan meminta manajeman maskapai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bocah Hilang Terseret Arus di Lombok Timur Ditemukan Meninggal Dunia
- PAM Jaya Perluas Bantuan Tandon Air untuk Wilayah yang Membutuhkan
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2, Banyak juga yang Gagal
- Kunker ke Wilayah Utara, Pj Gubernur Kaltim Tinjau Bendungan Marangkayu
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Bengkayang Gandeng Pakar dari IPB
- Polisi Periksa Sopir Truk Kecelakaan Maut di GT Ciawi