Dephub: Tak Boleh Jual Tiket dalam Kapal
Kamis, 03 September 2009 – 19:11 WIB
JAKARTA- Departemen Perhubungan mengintruksikan agar operator angkutan laut, tidak melakukan penjualan tiket di dalam kapal, karena akan memperburuk kualitas pelayanan konsumen. Dari uji petik itu, satu kapal memang tercatat dalam kondisi fatal, yakni jebol. Namun, pihaknya sudah melakukan perbaikan. Pemeriksaan uji petik kemarin meliputi fungsi mesin, kesiapan alat keselamatan, personil kapal dan sebagainya.
Dirjen Perhubungan Laut, Sunaryo, mengakui praktik penjualan tiket dalam kapal yang dilakukan operator angkutan laut masih kerap terjadi. Dia mengungkapkan, praktek tersebut juga terjadi di kapal milik Pelni dan operator lainnya. "Kalau dibiarkan, akan terjadi lonjakan penumpang dalam kapal," katanya, sehingga dikhawatirkan, muatan penumpang kapal berlebih, yang akan membahayakan penumpang itu sendiri.
Departemen Perhubungan mengimbau agar warga pun tidak perlu khawatir karena telah menyediakan kapal yang cukup untuk Lebaran. "Kemarin, hasil uji petik pada 39 kapal, semuanya siap beroperasi," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Departemen Perhubungan mengintruksikan agar operator angkutan laut, tidak melakukan penjualan tiket di dalam kapal, karena akan memperburuk
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia