Dephub: Tak Boleh Jual Tiket dalam Kapal

Dephub: Tak Boleh Jual Tiket dalam Kapal
Dephub: Tak Boleh Jual Tiket dalam Kapal
Untuk tahun ini, Departemen Perhubungan memperkirakan jumlah pemudik tahun ini mencapai 16,3 juta orang. Jumlah pemudik yang melalui jalur darat diperkirakan mencapai 6,59 juta orang. Untuk pemudik kereta api diprediksi mencapai 3,256 juta orang, pengguna jasa angkutan laut mencapai sekitar 1,118 juta pemudik, dan pemudik melalui angkutan udara sekitar 1,63 juta orang.

Pengguna moda transportasi ASDP (Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) diperkirakan mencapai sekitar 3,65 juta pemudik. Sementara jumlah pemudik tahun 2008 mencapai 22,27 juta atau naik 4,57 persen dari tahun 2007 yang berjumlah 21,29 juta.

Pada 2008, pemudik yang memakai bus mencapai 6,04 juta, kereta api 2,46 juta, mobil pribadi 5,30 juta, sepeda motor 3,2 juta, kapal laut 832 ribu, dan angkutan udara 1,5 juta.(lev/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Warga Gelar Istighosah di MA

JAKARTA- Departemen Perhubungan mengintruksikan agar operator angkutan laut, tidak melakukan penjualan tiket di dalam kapal, karena akan memperburuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News