Dephub : Tarif Bus Harus Turun
Jumat, 19 Desember 2008 – 19:13 WIB
JAKARTA—Ini warning bagi perusahaan angkutan umum yang mbalelo. Jika tidak menurunkan tarif angkutan, Departemen Perhubungan akan melayangkan teguran keras pada perusahaan otobus (PO). “Pekan depan, perubahan tarif angkutan akan diberlakukan. Jadi kalau ada PO yang tidak mau menurunkan, tolong laporkan ke Dishub dan pada perusahaan bersangkutan akan kami berikan teguran,” tegas Jusman di Jakarta, Jumat (19/12).
Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengungkapkan, pekan depan pihaknya akan mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penurunan tarif angkutan. Bagi perusahaan angkutan umum bisa melakukan penurunan tarif minimal 5,22 persen.
Baca Juga:
Lebih lanjut dikatakan, Dinas Perhubungan daerah dengan Organda akan melakukan koordinasi untuk menurunkan tarif secara bersamaan. Sedangkan untuk tarif angkutan antarkota dan antarprovinsi ditentukan Departemen Perhubungan.
“Dengan koordinasi di masing-masing Dinas Perhubungan Daerah diharapkan penurunan tarif ini berlaku serentak,” tandasnya.
JAKARTA—Ini warning bagi perusahaan angkutan umum yang mbalelo. Jika tidak menurunkan tarif angkutan, Departemen Perhubungan akan melayangkan
BERITA TERKAIT
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus