Dephub : Tarif Bus Harus Turun
Jumat, 19 Desember 2008 – 19:13 WIB
JAKARTA—Ini warning bagi perusahaan angkutan umum yang mbalelo. Jika tidak menurunkan tarif angkutan, Departemen Perhubungan akan melayangkan teguran keras pada perusahaan otobus (PO). “Pekan depan, perubahan tarif angkutan akan diberlakukan. Jadi kalau ada PO yang tidak mau menurunkan, tolong laporkan ke Dishub dan pada perusahaan bersangkutan akan kami berikan teguran,” tegas Jusman di Jakarta, Jumat (19/12).
Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengungkapkan, pekan depan pihaknya akan mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penurunan tarif angkutan. Bagi perusahaan angkutan umum bisa melakukan penurunan tarif minimal 5,22 persen.
Baca Juga:
Lebih lanjut dikatakan, Dinas Perhubungan daerah dengan Organda akan melakukan koordinasi untuk menurunkan tarif secara bersamaan. Sedangkan untuk tarif angkutan antarkota dan antarprovinsi ditentukan Departemen Perhubungan.
“Dengan koordinasi di masing-masing Dinas Perhubungan Daerah diharapkan penurunan tarif ini berlaku serentak,” tandasnya.
JAKARTA—Ini warning bagi perusahaan angkutan umum yang mbalelo. Jika tidak menurunkan tarif angkutan, Departemen Perhubungan akan melayangkan
BERITA TERKAIT
- AIBI Sebut Pendidikan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci Indonesia Emas 2045
- Peserta PPDS Undip Dipanggil Polisi soal Perundungan Dokter Aulia
- Kunjungan Kerja Megawati ke Rusia dan Uzbekistan Perkuat Kedekatan Antarnegara
- Libur Panjang, Lebih dari 400 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Forum IMT-GT Dorong Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Sumatera
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30