Dephub : Tarif Bus Harus Turun
Jumat, 19 Desember 2008 – 19:13 WIB
JAKARTA—Ini warning bagi perusahaan angkutan umum yang mbalelo. Jika tidak menurunkan tarif angkutan, Departemen Perhubungan akan melayangkan teguran keras pada perusahaan otobus (PO). “Pekan depan, perubahan tarif angkutan akan diberlakukan. Jadi kalau ada PO yang tidak mau menurunkan, tolong laporkan ke Dishub dan pada perusahaan bersangkutan akan kami berikan teguran,” tegas Jusman di Jakarta, Jumat (19/12).
Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengungkapkan, pekan depan pihaknya akan mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penurunan tarif angkutan. Bagi perusahaan angkutan umum bisa melakukan penurunan tarif minimal 5,22 persen.
Baca Juga:
Lebih lanjut dikatakan, Dinas Perhubungan daerah dengan Organda akan melakukan koordinasi untuk menurunkan tarif secara bersamaan. Sedangkan untuk tarif angkutan antarkota dan antarprovinsi ditentukan Departemen Perhubungan.
“Dengan koordinasi di masing-masing Dinas Perhubungan Daerah diharapkan penurunan tarif ini berlaku serentak,” tandasnya.
JAKARTA—Ini warning bagi perusahaan angkutan umum yang mbalelo. Jika tidak menurunkan tarif angkutan, Departemen Perhubungan akan melayangkan
BERITA TERKAIT
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN