Dephub : Tarif Bus Harus Turun

Dephub : Tarif Bus Harus Turun
Dephub : Tarif Bus Harus Turun
JAKARTA—Ini warning bagi perusahaan angkutan umum yang mbalelo. Jika tidak menurunkan tarif angkutan, Departemen Perhubungan akan melayangkan teguran keras pada perusahaan otobus (PO).

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengungkapkan, pekan depan pihaknya akan mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penurunan tarif angkutan. Bagi perusahaan angkutan umum bisa melakukan penurunan tarif minimal 5,22 persen.

“Pekan depan, perubahan tarif angkutan akan diberlakukan. Jadi kalau ada PO yang tidak mau menurunkan, tolong laporkan ke Dishub dan pada perusahaan bersangkutan akan kami berikan teguran,” tegas Jusman di Jakarta, Jumat (19/12).

Lebih lanjut dikatakan, Dinas Perhubungan daerah dengan Organda akan melakukan koordinasi untuk menurunkan tarif secara bersamaan. Sedangkan untuk tarif angkutan antarkota dan antarprovinsi ditentukan Departemen Perhubungan.

“Dengan koordinasi di masing-masing Dinas Perhubungan Daerah diharapkan penurunan tarif ini berlaku serentak,” tandasnya.

JAKARTA—Ini warning bagi perusahaan angkutan umum yang mbalelo. Jika tidak menurunkan tarif angkutan, Departemen Perhubungan akan melayangkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News