Dephut Klaim Amankan Rp 25 T per Tahun

Kasus Illegal Logging Menurun

Dephut Klaim Amankan Rp 25 T per Tahun
Dephut Klaim Amankan Rp 25 T per Tahun
JAKARTA--Kepala Pusat Informasi Departemen Kehutanan Ir. Masyhud, MM mengatakan, kasus illegal logging di Indonesia hingga tahun 2009 mengalami penurunan yang cukup signifikan. “Pada tahun 2004 ada sebanyak 9600 kasus, namun hingga tahun 2009 sudah berkurang dan hanya sekitar 200 kasus saja,” terang Masyhud di sela acara konferensi pers di Departemen Kehutanan (Dephut), Jakarta, Selasa (4/8).

Masyhud mengatakan, dengan melakukan pemberantasan kasus illegal logging tersebut, maka diperkirakan dapat menyelamatkan uang negara sebesar Rp 25 triliun per tahun. “Berbagai macam operasi dan tindakan hukum terus kami lakukan untuk mengurangi aksi illegal logging di hutan kita,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, belum lama ini Menteri Kehutanan MS Kaban juga menjelaskan, hasil dari peningkatan operasi yang dilakukan oleh pihak Dephut atas tindakan illegal logging, dan laju deforetasi, membuahkan hasil memuaskan. “Laju deforestasi, degradasi hutan dan lahan turun dari 2,83 juta hektare per tahun pada 1999-2000 menjadi 1,08 juta hektare per tahun pada 2000-2006,” sebutnya.

Selain itu,  sepanjang 2008 ada sekitar 274 kasus kejahatan kehutanan, yang meliputi 161 kasus illegal logging, 42 kasus perambahan, 67 kasus tumbuhan dan satwa liar, dua kasus penambangan ilegal dan 2 kasus kebakaran hutan dan lahan. (cha/JPNN)

JAKARTA--Kepala Pusat Informasi Departemen Kehutanan Ir. Masyhud, MM mengatakan, kasus illegal logging di Indonesia hingga tahun 2009 mengalami penurunan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News