Depkes Bantah Hapus Jamkesmas
Sabtu, 26 Desember 2009 – 20:01 WIB
“Menkes mengatakan bahwa jumlah dan nama peserta Jamkesmas dari panti sosial ditetapkan oleh Keputusan Dinas Sosial Kabupaten/Kota, sedangkan jumlah peserta Jamkesmas akibat bencana alam ditetapkan oleh SK Bupati/Walikota. Jadi terhitung SKB itu ditandatangani 17 Desember lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan Jamkesmas, sudah bisa mendapatkan program ini,” beber Lily. (gus/JPNN)
JAKARTA - Isu penghapusan program Jaminan Sosial Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dibantah oleh Departemen Kesehatan (Depkes). Juru Bicara Depkes,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung