Depkes Bantah Hapus Jamkesmas
Sabtu, 26 Desember 2009 – 20:01 WIB

Depkes Bantah Hapus Jamkesmas
“Menkes mengatakan bahwa jumlah dan nama peserta Jamkesmas dari panti sosial ditetapkan oleh Keputusan Dinas Sosial Kabupaten/Kota, sedangkan jumlah peserta Jamkesmas akibat bencana alam ditetapkan oleh SK Bupati/Walikota. Jadi terhitung SKB itu ditandatangani 17 Desember lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan Jamkesmas, sudah bisa mendapatkan program ini,” beber Lily. (gus/JPNN)
JAKARTA - Isu penghapusan program Jaminan Sosial Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dibantah oleh Departemen Kesehatan (Depkes). Juru Bicara Depkes,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?