Depkes Bantah Hapus Jamkesmas

Depkes Bantah Hapus Jamkesmas
Depkes Bantah Hapus Jamkesmas
“Menkes mengatakan bahwa jumlah dan nama peserta Jamkesmas dari panti sosial ditetapkan oleh Keputusan Dinas Sosial Kabupaten/Kota, sedangkan jumlah peserta Jamkesmas akibat bencana alam ditetapkan oleh SK Bupati/Walikota. Jadi terhitung SKB itu ditandatangani 17 Desember lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan Jamkesmas, sudah bisa mendapatkan program ini,” beber Lily. (gus/JPNN)

JAKARTA - Isu penghapusan program Jaminan Sosial Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dibantah oleh Departemen Kesehatan (Depkes). Juru Bicara Depkes,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News