Depkes Matangkan Kebijakan Subsidi Obat
Kamis, 25 Desember 2008 – 03:25 WIB
Penerapan DOEN dimaksudkan untuk meningkatkan ketepatan, keamanan, kerasionalan penggunaan dan pengelolaan obat yang sekaligus meningkatkan daya guna dan hasil guna biaya yang tersedia sebagai salah satu langkah untuk memperluas, memeratakan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Baca Juga:
“DOEN merupakan dasar untuk pedoman perencanaan dan pengadaan obat di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah seperti puskesmas, rumah sakit , dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik di tingkat pusat maupun daerah (kabupaten/kota),” lanjutnya.
Pada DOEN 2008 terdapat perubahan diantaranya 78 obat dihapus dari DOEN 2005, 48 obat ditambahkan ke dalam DOEN 2008, kemudian 21 obat mengalami perubahan formulasi serta 33 obat merupakan obat yang diberikan restriksi pada pemakaian. Jumlah total obat yang ada dalam DOEN 2008 adalah 323 item obat. (iw/zul)
JAKARTA – Komitmen pemerintah untuk mempertahankan harga obat agar terjangkau ternyata tidak mudah. Hal ini disebabkan karena akibat kondisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saksi Curhat Ekonomi Bangka Belitung Hancur Sejak Pengusutan Korupsi Timah
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat
- Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar Promosikan Social Enterprise Indonesia di Hong Kong
- Telat Menggaji Ribuan Guru PPPK, Pemprov Banten: Itu Hanya soal Waktu
- KPK Pastikan Pengusutan Fasilitas Jet Pribadi Kaesang-Bobby Jalan Terus
- Perangi Stunting di Daerah 3T, TBIG Luncurkan Bersama Untuk Indonesia