Depkes Perketat Bantuan Asing
Sabtu, 14 Februari 2009 – 06:37 WIB

Depkes Perketat Bantuan Asing
JAKARTA - Departemen Kesehatan (Depkes) memberlakukan seleksi ketat terhadap segala bentuk bantuan asing di bidang kesehatan. Departemen yang dipimpin Siti Fadilah Supari itu mewaspadai adanya misi tersembunyi yang merugikan kepentingan pemerintah di balik hibah asing.
Sekjen Depkes dr Sjafii Ahmad MPH mengimbau pemerintah daerah untuk tidak sembarangan menerima dana tersebut. ''Kita jangan sampai terlena dengan hibah yang diberikan tanpa melihat dampak jangka panjangnya terhadap harga diri bangsa,'' tegas Sjafii setelah pelantikan 883 pejabat eselon III dan IV di instansinya di gedung Depkes, Jumat (13/2).
Baca Juga:
Dia lantas mencontohkan, kasus adanya pihak asing yang mengambil spesimen darah dengan kompensasi menggratiskan obat atau vaksin penyakit tertentu. Aktivitas seperti itu, kata Sjafii, harus secepatnya dilaporkan ke pusat. ''Sebelum mendapatkan izin dari pusat (Depkes), kegiatan tersebut dianggap ilegal. Sebab, spesimen darah rakyat merupakan aset negara yang harus dilindungi,'' kata Sjafii.
Menurut Sjafii, Depkes tidak tinggal diam menyikapi perkembangan sebuah penyakit di daerah -yang acapkali menjadi objek penelitian pihak asing. Depkes bakal membentuk Pusat Data dan Surveilans Epidemiologi (PDSE). Lembaga tersebut, kata Sjafii, akan terjun ke lapangan begitu menemukan indikasi perkembangan sebuah penyakit. (kit/agm)
JAKARTA - Departemen Kesehatan (Depkes) memberlakukan seleksi ketat terhadap segala bentuk bantuan asing di bidang kesehatan. Departemen yang dipimpin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025