Depkes Prioritaskan Jamkesmas
Senin, 12 Januari 2009 – 20:48 WIB

Depkes Prioritaskan Jamkesmas
JAKARTA—Program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) akan tetap diprioritaskan pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan Depkes).Malah untuk tahun ke depan, program pelayanan kesehatan ini akan lebih dikembangkan. "Jamkesmas akan terus dilaksanakan di tahun 2009 dan tahun berikutnya.Negara tidak memiliki utang pada rumah sakit terkait dengan Jamkesnas," kata Menteri Kesehatan Siti Fadilah pada pers, Senin (12/1).
Program Jamkesmas yang dikelola Depkes lanjut Menkes, terbukti mampu mengefisienkan uang negara hingga Rp 1,464 triliun jika dibandingkan saat dikelola PT Askes pada 2007.Mengenai sumber dana Jamkesmas ini menurut Siti Fadilah berasal dari bantuan sosial yang penggunaannya diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
"Jadi bukannya tidak diawasi serta diaudit. BPK dan KPK akan mereview dana Jamkesmas apakah tepat atau tidak, jika ada penyelewengan maka akan ditindak sesuai hukum," tukasnya.Selain itu pengawasan juga dilakukan semua lurah untuk transparan dalam melaporkan siapa saja yang mendapat kartu keluarga miskin agar masyarakat dapat memantau langsung apakah yang menerima kartu keluarga miskin adalah benar orang miskin.
"Kalau melihat ada salah sasaran dalam penyaluran fasilitas Jamkesmas,warga bisa mengaudit langsung pimpinannya di daerah. Pemda juga harus menempelkan yang menerima jamkesmas," tegasnya. (esy)
JAKARTA—Program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) akan tetap diprioritaskan pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan Depkes).Malah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?