Depkeu Bantah Gadaikan Gelora Bung Karno
Rabu, 01 Juli 2009 – 11:16 WIB
JAKARTA -- Sehari setelah cawapres Prabowo Subianto memprotes kebijakan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disebutnya telah menggadaikan Gelora Bung Karno sebagai jaminan penerbitan sukuk, Departemen Keuangan (Depkeu) langsung bereaksi. Dalam keterangan persnya, yang juga dimuat di website resmi Depkeu, Rabu (1/7), pemerintah menegaskan tidak akan menjual aset negara terkait penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk. Gelora Bung Karno juga dinyatakan tidak berstatus digadaikan. Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan mengenai hal ini bukan diambil secara sepihak pemerintah. Katanya, DPR juga memberikan persetujuan atas jumlah SBSN/Sukuk Negara yang diterbitkan, dan atas jumlah aset SBSN yang dipergunakan dalam penerbitan Sukuk Negara.
Dalam penjelasannya, Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z Soeratin menyebutkan bahwa di dalam UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara diatur soal pemanfaatan aset negara (BMN/Barang Milik Negara) atau Aset SBSN sebagai underlying assets dalam transaksi Sukuk Negara. Ketentuan underlying assets itu sebagai berikut. Pertama, hanya hak manfaat atas aset SBSN yang dijual/disewakan kepada SPV yang dibentuk Pemerintah berdasarkan UU No. 19 tahun 2008.
Baca Juga:
Kedua, tidak ada pemindahan hak kepemilikan (legal title) BMN. "Ketiga, tidak ada pengalihan fisik BMN, sehingga tidak mengganggu penyelenggaraan tugas kepemerintahan," ujar Harry. Keempat, aset SBSN bukan sebagai jaminan (collateral). Saat jatuh tempo Sukuk Negara atau terjadi default, BMN tetap dikuasai Pemerintah berdasarkan purchase & sale undertaking agreement.
Baca Juga:
JAKARTA -- Sehari setelah cawapres Prabowo Subianto memprotes kebijakan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disebutnya telah menggadaikan
BERITA TERKAIT
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta