Depkeu Godok Regulasi Harmonisasi Tarif
Terkait ACFTA dan FTA
Senin, 01 Februari 2010 – 15:17 WIB
Depkeu Godok Regulasi Harmonisasi Tarif
JAKARTA- Departemen Keuangan saat ini tengah mempersiapkan regulasi baru untuk harmoninasi tarif bea masuk produk impor terkait dengan pemberlakuan perdagangan bebas. Langkah ini diambil karena adanya disharmoni tarif bea masuk terutama dari Amerika, Cina, Asean dan Korea. Ditambahkannya, untuk penetapan tarif bea masuk 2010, sudah dikeluarkan PMK. Di mana untuk produk Cina 1,8 persen, Asean dan Cina 2,9 persen, dan Korea 2,6 persen persen. Sedangkan untuk Amerika belum ada PMKnya dan saat ini masih digodok.
"Tarif bea masuk terkait FTA dan ACFTA ini sangat disharmoni, karena itu perlu dibuat regulasi berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru terkait harmonisasi tarif," kata Ketua Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Anggito Abimanyu dalam RDP dengan Komisi XI DPR RI, Senin (1/2).
Baca Juga:
Dia mencontohkan tarif bea masuk produk Amerika pada 2009 sebesar 7,5 persen, Cina 1,9 persen, Asean dan Cina 3,8 persen, dan Korea 2,6 persen. "Dari sini terlihat jelas adanya disharmonisasi tarif bea masuk produk antara Cina serta Asia dibanding Amerika. Itu sebabnya, harus ada PMK yang mengatur tarif ini," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Departemen Keuangan saat ini tengah mempersiapkan regulasi baru untuk harmoninasi tarif bea masuk produk impor terkait dengan pemberlakuan
BERITA TERKAIT
- Setelah Stabil, Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025 Naik Lagi
- Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025, juga UBS dan Galeri24
- Porang Jadi Andalan Baru Sidrap, Ekspornya Sampai Eropa
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan