Depkeu Godok Regulasi Harmonisasi Tarif
Terkait ACFTA dan FTA
Senin, 01 Februari 2010 – 15:17 WIB
JAKARTA- Departemen Keuangan saat ini tengah mempersiapkan regulasi baru untuk harmoninasi tarif bea masuk produk impor terkait dengan pemberlakuan perdagangan bebas. Langkah ini diambil karena adanya disharmoni tarif bea masuk terutama dari Amerika, Cina, Asean dan Korea. Ditambahkannya, untuk penetapan tarif bea masuk 2010, sudah dikeluarkan PMK. Di mana untuk produk Cina 1,8 persen, Asean dan Cina 2,9 persen, dan Korea 2,6 persen persen. Sedangkan untuk Amerika belum ada PMKnya dan saat ini masih digodok.
"Tarif bea masuk terkait FTA dan ACFTA ini sangat disharmoni, karena itu perlu dibuat regulasi berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru terkait harmonisasi tarif," kata Ketua Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Anggito Abimanyu dalam RDP dengan Komisi XI DPR RI, Senin (1/2).
Baca Juga:
Dia mencontohkan tarif bea masuk produk Amerika pada 2009 sebesar 7,5 persen, Cina 1,9 persen, Asean dan Cina 3,8 persen, dan Korea 2,6 persen. "Dari sini terlihat jelas adanya disharmonisasi tarif bea masuk produk antara Cina serta Asia dibanding Amerika. Itu sebabnya, harus ada PMK yang mengatur tarif ini," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Departemen Keuangan saat ini tengah mempersiapkan regulasi baru untuk harmoninasi tarif bea masuk produk impor terkait dengan pemberlakuan
BERITA TERKAIT
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024