Depkeu Tetapkan 13 Agen Penjual SBSN

Depkeu Tetapkan 13 Agen Penjual SBSN
Depkeu Tetapkan 13 Agen Penjual SBSN
JAKARTA—Departemen Keuangan (Depkeu) lewat Dirjen Pengelolaan Utang hari ini menetapkan calon agen penjual Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel serta calon konsultan hukum dalam rangka penerbitan dan penjualan SBSN di pasar perdana dalam negeri tahun 2009. Penetapan ini sesuai Surat Keputusan No : KEP-86/PU/2008 di mana ada 13 agen penjual SBSN yang lulus seleksi.

Ketiga belas agen tersebut adalah PT Danareksa Sekuritas, PT Trimegah securities Tbk, CIMB-GK Securities Indonesia, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Citi Bank NA, The Hongkong & Shanghai Banking Corporation Ltd, Bank Internasional Indonesia, PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas, PT Reliance Securities, PT Anugerah Serucindo Indah, PT Bahana Securities, dan PT BNI Securities.

Dalam SK tersebut juga ditetapkan konsultan hukum yang lulus adalah Marsinih Martoatmodjo Iskandar Kusdihardjo Law Office. Menurut Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said, SK ini berlaku mulai tanggal ditetapkan (22/12) hingga berakhirnya masa sanggah selama empat hari kerja yaitu 23 sampai 31 Desember 2008.

Seperti diketahui, Bank Indonesia juga telah merampungkan kebijakan fasilitas pendanaan bagi perbankan syariah melalui penjualan dengan janji membeli kembali (repurchase agreement/repo) SBSN dalam rangka operasi moneter syariah yang sudah efektif sejak pekan 10 Desember. Langkah ini ditempuh dalam rangka pengendalian sektor finansial melalui kegiatan operasi pasar terbuka dan penyediaan standing facilities berdasarkan prinsip syariah.

JAKARTA—Departemen Keuangan (Depkeu) lewat Dirjen Pengelolaan Utang hari ini menetapkan calon agen penjual Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News