Depkeu Tetapkan 13 Agen Penjual SBSN
Senin, 22 Desember 2008 – 16:41 WIB
Repo surat berharga merupakan transaksi penjualan SBSN oleh bank syariah kepada Bank Indonesia dengan perjanjian pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati. (esy)
JAKARTA—Departemen Keuangan (Depkeu) lewat Dirjen Pengelolaan Utang hari ini menetapkan calon agen penjual Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat
- Perkebunan Nusantara & Rumah Sawit Indonesia Berkolaborasi Wujudkan Astacita
- Pastikan Kenyamanan Penumpang saat Liburan Nataru, Kapal PELNI Jalani Uji Petik
- TTArtisan Meluncurkan 3 Lensa untuk Kamera Mirrorless, Harga Mulai Rp 2 Jutaan
- Electricity Connect 2024 Siap Jadi Sarana Solusi Inovatif untuk Tantangan Transisi Energi Bersih
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri