Depkeu Tetapkan 13 Agen Penjual SBSN
Senin, 22 Desember 2008 – 16:41 WIB

Depkeu Tetapkan 13 Agen Penjual SBSN
Repo surat berharga merupakan transaksi penjualan SBSN oleh bank syariah kepada Bank Indonesia dengan perjanjian pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati. (esy)
JAKARTA—Departemen Keuangan (Depkeu) lewat Dirjen Pengelolaan Utang hari ini menetapkan calon agen penjual Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital