Depkeu Tolak Hapus Hutang Daerah

Depkeu Tolak Hapus Hutang Daerah
Depkeu Tolak Hapus Hutang Daerah
JAKARTA – Para kepala daerah di sejumlah daerah harus bersiap-siap untuk memikirkan bagaimana mengatur anggaran yang selama ini sudah dipasok APBN melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Pasalnya, Departemen Keuangan (Depkeu) memastikan tidak akan mengabulkan permohonan pemda agar utangnya ke pemerintah pusat dihapuskan alias diputihkan.

Direktur Jenderal (Dirjen)Perbendaharaan Depkeu Heri Purnomo menegaskan, yang hanya bisa dihapus adalah bunga dan dendanya saja. Itu pun, jumlah pemotongannya hanya sebesar Rp5 miliar. Dikabarkan, sejumlah pemda sudah minta penghapusan utang, termasuk Pemko Medan, Sumut.

“Minta dihapus semua sih boleh-boleh saja. Namanya saja minta. Namun semuanya sudah ada ketentuannya bahwa yang bisa dihapus hanya bunga dan dendanya. Utang pokoknya harus tetap dibayar, boleh dengan dicicil,” tegas Heri Purnomo kepada JPNN di gedung Depkeu, Jakarta Pusat, Kamis(20/11).

Dia menjelaskan, aturan mengenai hal tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan akhir Oktober lalu. Rencananya, pada 27 November mendatang, seluruh pemda yang punya utang akan dipanggil ke Depkeu dalam rangka sosialisasi PMK tersebut. Di PMK itu diatur ketentuan bahwa bagi pemda yang gagal membayar utangnya, maka akan dipotong DAU-nya untuk bulan berikutnya. ”Karena ini sudah ketentuan, jadi tidak bisa serta merta minta semua utangnya dihapus,” terang Heri.

JAKARTA – Para kepala daerah di sejumlah daerah harus bersiap-siap untuk memikirkan bagaimana mengatur anggaran yang selama ini sudah dipasok

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News