Depkeu Ubah Tarif BM

Depkeu Ubah Tarif BM
Depkeu Ubah Tarif BM
JAKARTA - Pemerintah melakukan perubahan tarif bea masuk (BM) atas impor produk - produk tertentu pada 2009, guna mendukung sektor riil dalam negeri menghadapi krisis finansial global atau dalam rangka MFN (Most Favored Nations). Perubahan tarif bea masuk yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.011/2009 merupakan instrumen fiskal dan sekaligus untuk pengembangan industri dalam negeri.

Peraturan tersebut merupakan percepatan pelaksanaan Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Indonesia yang seharusnya ditargetkan untuk dicapai pada 2010 terkait dengan krisis global saat ini. Pemerintah, menurunkan tarif bea masuk bahan baku untuk industri minuman, bahan baku industri kimia dan bahan baku untuk industri kecil kerajinan perak karena dibutuhkan sebagai bahan baku untuk industri hilirnya.

Sementara itu Pemerintah meningkatkan bea tarif masuk atas barang jadi impor yang juga dihasilkan oleh industri di dalam negeri yang meliputi industri minuman, industri kimia, industri logam yang terkait dengan kawat dan paku dan industri alat-alat mesin pertanian.Perubahan tarif pada produk tersebut diantaranya berlaku untuk polimer dimana Jus buah (termasuk grape must) dan jus sayuran tidak difermentasi dan tidak mengandung tambahan alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak. Untuk jus orange tidak beku, dengan nilai Brix tidak melebihi 20 dan Jus nanas dengan nilai Brix tidak melebihi 20 dikenakan tarif 15 persen.

Sementara ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, teh atau mate dan olahan dengan dasar produk ini atau dengan dasar kopi, teh atau mate,kopi instant dikenai bea masuk 10 persen. Sedangkan susu mentega, minyak zaitun, susu dikenakan bea masuk nol persen. Selain itu produk perak setengah jadi dikenai tarif 5 persen. Kawat dan baja terkena tarif 10 persen, paku terkena tarif 10 persen, sedangkan mesin pertanian paling tinggi tarifnya 12,5 persen. Kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video tarifnya nol persen.(aj/JPNN)

JAKARTA - Pemerintah melakukan perubahan tarif bea masuk (BM) atas impor produk - produk tertentu pada 2009, guna mendukung sektor riil dalam negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News