Depkominfo Blokir Blackberry

Handset Terbaru tak Bisa Edar di Indonesia

Depkominfo Blokir Blackberry
Depkominfo Blokir Blackberry
Gatot menekankan, Depkominfo dalam hal ini telag bertindak sesuai dengan tanggung-jawabnya dan aturan. Yakni menangani perizinan dalam pemberian sertifikat perangkat telekomunikasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/KOMINFO/9/2008.  Untuk itu, pihaknya, kata Gatot, tidak memiliki kewenangan untuk menyetop total importasi suatu perangkat telekomunikasi dan apalagi menghentikan perdagangan perangkat telekomunikasi. "Karena itu merupakan kewenangan instansi lain dan harus dengan dasar hukum yang sangat kuat," katanya.

     

Meskipun demikian, konsekuensi dari adanya penolakan sementara tersebut berimplikasi pada kemungkinan penghentian import oleh Ditjen Bea Cukai. Sebab selama importir tidak mampu menunjukkan sertifikat yang diterbitkan oleh Depkominfo maka perangkat itu tidak akan bisa masuk ke pasar nasional. "Atau data sertifikasinya tidak terdapat pada `National Single Window` yang mudah diakses oleh Ditjen Bea Cukai di lapangan maka perangkat juga tidak bisa masuk ke Indonesia," terangnya.

     

Sikap tegas yang diambil Depkominfo tersebut merupakan langkah proteksi untuk melindungi konsumen Blackberry di Indonesia dari kerugian akibat tidak adanya kantor cabang perusahaan perilis di tanah air. "Tidak masuk akal bila konsumen di Indonesia membeli produk di Indonesia tetapi ketika Blackberry yang dibelinya mengalami kerusakan harus ke Singapura dulu untuk memperbaikinya," tegas dia.

     

Gatot mengatakan, Depkominfo bersikap tegas dengan menolak sementara pengajuan sertifikasi BlackBerry untuk tipe yang baru atau beberapa tipe yang lama. Walaupun tidak menyebutkan secara spesifik jenis handset yang dilarang diimpor, namun Gatot meminta pengertian dari para masyarakat yang selama ini telah menjadi pengguna produk itu. "Ini  semata-mata justru untuk melindungi kepentingan masyarakat juga," ujarnya.

     

JAKARTA-Peredaran handphone Blackberry yang kian tak terkontrol mulai disikapi pemerintah dengan tegas. Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News