Depkominfo Legalkan Kampanye Lewat SMS
Hindarkan Bentokan dan Kericuhan
Kamis, 05 Februari 2009 – 19:25 WIB
JAKARTA - Departemen Kominukasi dan Informatika (Depkominfo) segera menggelar rapat koordinasi dengan KPU dan Depdagri untukmembahas aturan kampanye lewat short message service (SMS). Prinsipnya, kampanye lewat SMS tidak akan dilarang.
Menkominfo Mohammad Nuh menyatakan, pada pertemuan dengan Depdagri dan KPU itu akan Depkominfo akan menawarkan aturan kampanye sekaligus mengajak para operator telekomunikasi dan media massa untuk ikut mensosialisasikan pemilu. "Kita rencanakan pertemuannya minggu depan," ujar Nuh.
Mantan Rektor ITS ini mengakui, rancangan peraturan tentang aturan kampanye lewat SMS itu sangat ditunggu-tunggu dan memang dikehendaki oleh partai politik. "Fasilitas ini jelas ditunggu-tunggu karena sudah banyak yang ingin memanfaatkan jasa telekomunikasi ini untuk program kampanye," tambahnya.
Menkominfo menegaskan, pihaknya tidak akan menghalang-halangi para calon anggota legislatif maupun Capres/Cawapres untuk berkampanye melalui pemanfaatan informasi teknologi. "Kami malah berharap, dengan cara itu diharapkan justru akan berdampak pada peningkatan IT-literasi dan E-literasi masyarakat," katanya.
JAKARTA - Departemen Kominukasi dan Informatika (Depkominfo) segera menggelar rapat koordinasi dengan KPU dan Depdagri untukmembahas aturan kampanye
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret