Depkominfo Legalkan Kampanye Lewat SMS

Hindarkan Bentokan dan Kericuhan

Depkominfo Legalkan Kampanye Lewat SMS
Depkominfo Legalkan Kampanye Lewat SMS
JAKARTA - Departemen Kominukasi dan Informatika (Depkominfo) segera menggelar rapat koordinasi dengan KPU dan Depdagri untukmembahas aturan kampanye lewat short message service (SMS). Prinsipnya, kampanye lewat SMS tidak akan dilarang.

Menkominfo Mohammad Nuh menyatakan, pada pertemuan dengan Depdagri dan KPU itu akan Depkominfo akan menawarkan aturan kampanye sekaligus mengajak para operator telekomunikasi dan media massa untuk ikut mensosialisasikan pemilu. "Kita rencanakan pertemuannya minggu depan," ujar Nuh.

Mantan Rektor ITS ini mengakui, rancangan peraturan tentang aturan kampanye lewat SMS itu sangat ditunggu-tunggu dan memang dikehendaki oleh partai politik. "Fasilitas ini jelas ditunggu-tunggu karena sudah banyak yang ingin memanfaatkan jasa telekomunikasi ini untuk program kampanye," tambahnya.

Menkominfo menegaskan, pihaknya tidak akan menghalang-halangi para calon anggota legislatif maupun Capres/Cawapres untuk berkampanye melalui pemanfaatan informasi teknologi. "Kami malah berharap, dengan cara itu diharapkan justru akan berdampak pada peningkatan IT-literasi dan E-literasi masyarakat," katanya.

JAKARTA - Departemen Kominukasi dan Informatika (Depkominfo) segera menggelar rapat koordinasi dengan KPU dan Depdagri untukmembahas aturan kampanye

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News