Depkominfo Legalkan Kampanye Lewat SMS
Hindarkan Bentokan dan Kericuhan
Kamis, 05 Februari 2009 – 19:25 WIB
Apa saja kira-kira bentuk kampanye yang akan menggunakan layanan telekomunikasi itu? Nuh menyebutkan, antara lain mencakup jasa telepon dasar dan fasilitas layanan tambahannya, termasuk didalamnya jasa pesan singkat (sms), jasa pesan multimedia (multimedia messaging service/mms ), jasa pesan premium, nada dering (ring tone) dan nada dering balik (ringback tone); jasa nilai tambah teleponi; dan atau jasa multimedia.
Sementara itu yang persoalan yang perlu diatur secara rinci dalam rancangan peraturan itu antara lain meliputi prinsip bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kewajiban mendaftar bagi para pelaksana kampanye atau tim kampanye melalui KPU atau KPUD, materi kampanye, waktu dan tanggal pelaksanaan.
Selain itu peraturan juga memberi rambu-rambu tentang larangan-larangan seperti materi memberikan data nomor pelanggan jasa telekomunikasi maupun data lain yang terkait dengan pelanggan jasa telekomunikasi kepada pelaksana kampanye atau tim kampanye. Bagi penyelenggara jasa telekomunikasi, diwajibkan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang peserta pemilu untuk menyampaikan materi kampanye.
rambu-rambu lainnya seperti pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan materi kampanye, larangan melakukan diskriminasi tarif, larangan menerima program sponsor, larangan melakukan penggalangan dana yang dipungut dari pelaksaanaan kampanye melalui jasa telekomunikasi, pelaksanaan pengawasan dan sanksi.
JAKARTA - Departemen Kominukasi dan Informatika (Depkominfo) segera menggelar rapat koordinasi dengan KPU dan Depdagri untukmembahas aturan kampanye
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret