Depkum HAM Deklarasikan Bebas KKN
Senin, 16 Maret 2009 – 13:20 WIB
JAKARTA – Deparemen Hukum dan HAM mendeklarasikan bebas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Langkah itu ditujukan untuk menjawab keinginan masyarakat saat ini sangat mendambakan kinerja aparat pemerintah yang bersih dari KKN. Sehingga, Depkum dan HAM mengantisipasi desakan tersebut dengan mengembangkan suatu organisasi yang unggul dan memiliki kinerja yang baik. Dijelaskan, terdapat enam poin pernyataan di dalam piagam diantaranya, menjalankan Instruksi Presiden Nomor 5/2004, bekerja dengan profesional dengan menjunjung integritas, tidak melakukan perbuatan-perbuatan KKN, menjaga martabat, pengawasan terhadap pejabat yang dipimpin serta kesiapan menerima sanksi bila melanggar.
Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta saat mendeklarasikan bebas KKN di Gedung Depkum dan HAM, Senin (16/3) menjelaskan, deklarasi bebas KKN ini akan mengikat seluruh satuan kerja yang berada di lingkup Depkum dan HAM, baik dari tingkat pusat hingga daerah.
Baca Juga:
"Deklarasi ini dituangkan dalam fakta integritas yang ditandatangani oleh 11 pimpinan unit eselon satu dan 33 kepala Wilayah Depkum dan HAM se-Indonesia," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA – Deparemen Hukum dan HAM mendeklarasikan bebas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Langkah itu ditujukan untuk menjawab keinginan
BERITA TERKAIT
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal