Depkum HAM Deklarasikan Bebas KKN

Depkum HAM Deklarasikan Bebas KKN
Depkum HAM Deklarasikan Bebas KKN
JAKARTA – Deparemen Hukum dan HAM mendeklarasikan bebas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Langkah itu ditujukan untuk menjawab keinginan masyarakat saat ini sangat mendambakan kinerja aparat pemerintah yang bersih dari KKN. Sehingga, Depkum dan HAM mengantisipasi desakan tersebut dengan mengembangkan suatu organisasi yang unggul dan memiliki kinerja yang baik.

Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta saat mendeklarasikan bebas KKN di Gedung Depkum dan HAM, Senin (16/3) menjelaskan, deklarasi bebas KKN ini akan mengikat seluruh satuan kerja yang berada di lingkup Depkum dan HAM, baik dari tingkat pusat hingga daerah.

"Deklarasi ini dituangkan dalam fakta integritas yang ditandatangani oleh 11 pimpinan unit eselon satu dan 33 kepala Wilayah Depkum dan HAM se-Indonesia," katanya.

Dijelaskan, terdapat enam poin pernyataan di dalam piagam diantaranya, menjalankan Instruksi Presiden Nomor 5/2004, bekerja dengan profesional dengan menjunjung integritas, tidak melakukan perbuatan-perbuatan KKN, menjaga martabat, pengawasan terhadap pejabat yang dipimpin serta kesiapan menerima sanksi bila melanggar.

JAKARTA – Deparemen Hukum dan HAM mendeklarasikan bebas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Langkah itu ditujukan untuk menjawab keinginan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News