Depkum HAM Deklarasikan Bebas KKN
Senin, 16 Maret 2009 – 13:20 WIB

Depkum HAM Deklarasikan Bebas KKN
JAKARTA – Deparemen Hukum dan HAM mendeklarasikan bebas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Langkah itu ditujukan untuk menjawab keinginan masyarakat saat ini sangat mendambakan kinerja aparat pemerintah yang bersih dari KKN. Sehingga, Depkum dan HAM mengantisipasi desakan tersebut dengan mengembangkan suatu organisasi yang unggul dan memiliki kinerja yang baik. Dijelaskan, terdapat enam poin pernyataan di dalam piagam diantaranya, menjalankan Instruksi Presiden Nomor 5/2004, bekerja dengan profesional dengan menjunjung integritas, tidak melakukan perbuatan-perbuatan KKN, menjaga martabat, pengawasan terhadap pejabat yang dipimpin serta kesiapan menerima sanksi bila melanggar.
Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta saat mendeklarasikan bebas KKN di Gedung Depkum dan HAM, Senin (16/3) menjelaskan, deklarasi bebas KKN ini akan mengikat seluruh satuan kerja yang berada di lingkup Depkum dan HAM, baik dari tingkat pusat hingga daerah.
Baca Juga:
"Deklarasi ini dituangkan dalam fakta integritas yang ditandatangani oleh 11 pimpinan unit eselon satu dan 33 kepala Wilayah Depkum dan HAM se-Indonesia," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA – Deparemen Hukum dan HAM mendeklarasikan bebas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Langkah itu ditujukan untuk menjawab keinginan
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa