Deplu Bantu Lacak Djoko Chandra
Jumat, 24 Juli 2009 – 16:01 WIB
JAKARTA – Departemen Luar Negeri (Deplu) RI siap membantu melacak keberadaan terpidana korupsi kasus cessie Bank Bali senilai Rp548 miliar, Djoko Chandra.
Caranya, Deplu akan melayangkan surat edaran kepada negara-negara sahabat guna mempermudah dalam hal menangkap pengusaha yang telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta.
"Ini kami lakukan untuk memperkuat upaya yang sedang dilakukan oleh pihak Interpol dalam menangkap Djoko Chandra," kata juru bicara Deplu, Teuku Faizasyah kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (24/7).
Dijelaskan Teuku Faizasyah, sikpa yang dilakukan Deplu sudah sesuai dengan prosedur dalam penerjemahan dan legislasi dokumen terkait dengan tuntutan pihak kejaksaan. Dengan begitu, sambung dia, diharapkan diketahui keberadaan Djoko Chandra untuk mempermudah kejaksaan dalam mengeksekusi putusan hukum dari Mahkamah Agung tersebut.(sid/JPNN)
JAKARTA – Departemen Luar Negeri (Deplu) RI siap membantu melacak keberadaan terpidana korupsi kasus cessie Bank Bali senilai Rp548 miliar,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya