Deplu: Kasus Penyiksaan TKW dalam Proses Hukum
Terkait TKW asal NTT yang Dianiaya Majikan di Malaysia
Rabu, 01 Juli 2009 – 16:22 WIB
JAKARTA - Kendati kondisi tenaga kerja wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Modesta Rangga Kaka (25), korban penganiayaan majikannya di Malaysia, hingga kini mulai membaik, namun pihak Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Departemen Luar Negeri (Deplu) RI, akan tetap membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Juru bicara (Jubir) Deplu Teuku Faizasyah mengatakan, pihaknya memastikan kalau masalah ini akan diproses secara hukum. Lebih-lebih karena pihak kepolisian di sana sudah meminta keterangan dari kedua belah pihak. "Jadi, Deplu akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Diharapkan proses hukum kasus penganiayaan ini dapat diselesaikan sesuai harapan," katanya.
Seperti diketahui, Modesta Rangga Kaka dianiaya sejak awal bekerja di rumah majikannya di Ampang Baru, Malaysia, tahun 2007 lalu. Dia antara lain dianiaya dengan rotan, tongkat kayu, bahkan sering terkena tamparan di wajah dan badannya.
Bukti-bukti kekerasan yang dilakukan si majikan tergambar jelas di badan wanita kelahiran Ngamba Deta, Kabupaten Sumba Barat, NTT itu. Telinga kanan perempuan berambut pendek itu mengalami kerusakan berat. Daun telinganya bengkok dan bengkak merah kehitaman. Bekas-bekas luka dan memar terlihat di sekujur tubuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kendati kondisi tenaga kerja wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Modesta Rangga Kaka (25), korban penganiayaan majikannya di Malaysia,
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya