Deplu Pastikan Timor Leste Bebaskan Sekcam Kobalima
Jumat, 28 Agustus 2009 – 19:09 WIB
JAKARTA – Departemen Luar Negeri memastikan bahwa Maternus Bere, Sekretaris Camat (Sekcam) Kobalima, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan segera dibebaskan Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste. Mantan milisi pro integrasi yang ditangkap Polisi Nasional Timor Leste pada awal Agustus lalu itu bakal segera bebas setelah Kedutaan Besar Republik Republik Indonesia (KBRI) di Dili melakukan pendekatan secara intensif terhadap Pemerintah Timor Leste. ''Sesuai informasi terakhir yang kami peroleh dari pihak KBRI Dilli bahwa kondisi Maternus Bere di dalam tahanan hingga saat ini masih tetap dalam keadaan sehat wal afiat. Dan pihak KBRI Dilli sendiri sudah beberapa kali menemui Maternus Bere di tempat tahanan guna memberikan perlindungan dan pelayanan Warga Negara Indonesia (WNI),'' ungkapnya.
Kepastian pembebasan Maternus Bere itu disampaikan juru bicara (Jubir) Departemen Luar Negeri, Teuku Faizasyah di Gedung Deplu, Jakarta Pusat, Jumat (28/8). ''Saya yakin dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, Sekcam Kobalima Maternus Bere akan segera dibebaskan oleh Pemerintah Timor Leste,'' ujar Faizasyah kepada JPNN.
Baca Juga:
Lebih lanjut Faizasyah menegaskan, kondisi Maternus Bere yang kini ditahan di Penjara Becora, Dili, cukup baik dan dalam keadaan sehat. Laporan terakhir tentang kondisi Maternus Bere itu didasarkan pada informasi terakhir yang diterima Deplu dari KBRI di Dili.
Baca Juga:
JAKARTA – Departemen Luar Negeri memastikan bahwa Maternus Bere, Sekretaris Camat (Sekcam) Kobalima, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT)
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat